Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/PMK.05/2017 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga bahwa setiap rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang dibuka pada Bank Umum diberikan bunga/nisbah dan/atau jasa giro. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah Pasal 24 bunga/jasa giro yang diterima pemerintah disetor ke Kas Negara/Daerah.
BLU/BLUD memiliki rekening penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD yang memperoleh bunga/nisbah dan/atau jasa giro di setiap akhir bulan dan wajib disetorkan (ditransfer) ke Kas Daerah. Jasa Giro yang masuk ke rekening APBN/APBD bukan merupakan pendapatan BLU/BLUD, sehingga pada sistem PPK-BLUD Software Keuangan BLUD Syncore tidak bisa di-input pada menu penerimaan, namun harus tetap dicatat sebagai suatu transaksi. Berikut langkah input transaksi pada sistem:
Log in sistem dengan user Akuntansi
Setelah muncul tampilan nama puskesmas, klik AKT → klik Jurnal Umum
Kolom data yang terdapat tanda * merupakan kolom yang wajib diisi (Tanggal, Nomor, Uraian)
Pertama buatlah jurnal untuk mencatat pada saat menerima Jasa Giro.
Kemudian klik tombol “BROWSE” untuk memilih Kode Akun.
Silakan pilih 1.1.1.02.01 Rekening Bank BLUD → isi nominal → klik Debet → “Tambah”
Klik tombol untuk mengisi jurnal pada sisi Kredit.
Silakan pilih 4.1.4.01 Pendapatan Jasa Giro → isi nominal klik Kredit
Setelah kedua akun telah diinput, dan semua data sudah sesuai, klik
Langkah pertama telah selesai, selanjutnya user harus melakukan input jurnal pada saat uang ditransfer ke rekening Kas Daerah.
Kemudian klik tombol “Browse” untuk memilih Kode Akun.
Silakan pilih kode akun 4.1.4.01 Pendapatan Jasa Giro → isi nominal → klik Debit
Tulis Komentar