Dewan Pengawas merupakan salah satu komponen penting dalam sistem BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di Indonesia. Fungsi utama Dewan Pengawas adalah memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas operasional BLUD. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari Dewan Pengawas BLUD:
1. Pengawasan Keuangan:
Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan BLUD. Mereka memastikan bahwa pengelolaan dana dan aset BLUD dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dewan Pengawas melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan, audit internal, dan pemantauan terhadap penggunaan dana untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan atau kecurangan.
2. Pemantauan Kinerja:
Dewan Pengawas bertanggung jawab untuk memantau kinerja operasional BLUD. Mereka melakukan evaluasi terhadap pencapaian tujuan dan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Pemantauan ini meliputi aspek pelayanan, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dengan pemantauan yang rutin, Dewan Pengawas dapat memberikan rekomendasi perbaikan dan memastikan BLUD mencapai hasil yang optimal.
3.Pengendalian Risiko:
Dewan Pengawas memiliki peran dalam mengidentifikasi, mengelola, dan mengendalikan risiko yang mungkin dihadapi oleh BLUD. Mereka bekerja sama dengan manajemen BLUD untuk mengembangkan kebijakan dan prosedur pengendalian risiko yang sesuai. Pengendalian risiko mencakup aspek keuangan, operasional, dan kepatuhan terhadap peraturan. Dewan Pengawas juga membantu memastikan bahwa tindakan perbaikan diambil jika risiko teridentifikasi.
4. Penegakan Etika dan Tata Kelola:
Dewan Pengawas berperan dalam memastikan penerapan prinsip-prinsip etika dan tata kelola yang baik dalam BLUD. Mereka memonitor kepatuhan terhadap kode etik dan standar tata kelola yang telah ditetapkan. Dewan Pengawas juga dapat memberikan saran dan rekomendasi untuk meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam kegiatan BLUD.
5. Hubungan dengan Pihak Eksternal:
Dewan Pengawas juga berfungsi sebagai jembatan antara BLUD dengan pihak eksternal, seperti pemerintah daerah, auditor eksternal, dan masyarakat. Mereka menyampaikan laporan hasil pengawasan dan rekomendasi kepada pihak terkait. Selain itu, Dewan Pengawas dapat menerima masukan dan pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan BLUD, serta memastikan respon yang tepat dari BLUD.
Melalui fungsi-fungsi yang diemban oleh Dewan Pengawas, sistem pengawasan dalam BLUD dapat berjalan dengan baik, sehingga memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas
pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Tulis Komentar