posted by Syncore on September 18, 2020

Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Koordinator Pleayanan Kesehatan bertindak sebagai Pejabat Teknis dan berfungsi sebagai penanggungjawab teknis operasional dan pelayanan di bidangnya.

Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis

  1. Pejabat teknis BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setempat.
  2. Pejabat teknis bertanggungjawab kepada pemimpin BLUD.
  3. Pejabat teknis BLUD dapet terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. BLUD Puskesmas dapat mengangkat Pejabat Teknis BLUD dari profesional lainnya sesuai degnan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
  5. Pejabat teknis BLUD Pskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.
  6. Pejabat teknis BLUD puskesmas dari tenaga profesional lainnya diangka tuntuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 tahun.
  7. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat teknis bLUD yang berasal dari pegawai negeri sipil disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Tugas Pejabat Teknis

Selain melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan pelayanan medis dan pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat, tugas Pejabat Teknis berkaitan dengan mutu, standardisasi, administrasi, peningkatan kualitas SDM dan peningkatan sumber daya lainnya. Adapun Pejabat Teknis BLUD Puskesmas mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di unit kerjanya.
  2. Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan berdasarkan RBA.
  3. Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di unit kerjanya.
  4. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan/atau pemimpin BLUD sesuai dengan kewenangannya.

Standar Kompetensi:

  1. Beriiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Berijazah setidka-tidaknya D3.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menguasai secara umum tentang segala fasilitas dan pelayanan UPT Puskesmas.
  6. Menguasai pedoman pelayanan, prosedur pelayanan dan standar pelayanan sesuai dengan bidang tugasnya.
  7. Memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan mutu pelayanan Puskesmas.

Tulis Komentar