posted by danik on September 28, 2016

Pusat kesehatan masyarakat yang merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan.Berdasarkan ketentuan perda kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi diatur sebagai berikut:

1.Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

2.Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis dinas kesehatan di bidang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.

Pusat Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

a.perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat;

b.penyelenggaraan pelayanan klinis;

c.penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat;

d.penyelenggaraan ketatausahaan; dan

e.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) memiliki susunan organisasi sebagai berikut :

1.Kepala Puskesmas

2.Kasubag Tata Usaha

3.Kelompok Jabatan Fungsional

Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT. Subbagian tata usaha mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

a.penyusunan rencana kerja Subbagian Tata Usaha;

b.perumusan kebijakan teknis ketatausahaan;

c.penyelenggaraan urusan umum;

d.penyelenggaraan urusan kepegawaian;

e.penyelenggaraan urusan keuangan;

f.penyelenggaraan urusan perencanaan dan evaluasi

g.pengoordinasian penyelenggaraan tugas satuan organisasi; dan

h.evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Subbagian Tata Usaha.

      

Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini

Download Materi BLU/BLUD

Software BLU/BLUD

   

Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?

Anda dapat menghubungi:

Rahmadani Lutfiawati

CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com

Diana Septi A

CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id

Telepon Kantor: 0274 – 488 599

Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Tulis Komentar