posted by Syncore on October 2, 2020

Pelayanan publik merupakan upaya  negara    untuk    memenuhi kebutuhan dasar dari hak-hak setiap warga  negara  atas  barang,  jasa,dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyedia penyelenggara pelayanan publik. Namun saat ini telah disadari bahwa  penyelenggaraan  pelayanan publik  pada  saat  ini  masih  belum sepenuhnya maksimal.

Permasalahan berupa belum maksimalnya  pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, Pemerintah memberikan solusi dengan mereformasi bidang keuangan negara. Mewiraswastakan pemerintah adalah paradigma yang memberi    arah    yang    tepat    bagi keuangan  sektor  publik.  Pemerintah membuat konsep “mewiraswastakan”   pemerintah   ini menjadi   konsep   Pola   Pengelolaan Keuangan  Badan  Layanan  Umum  / Daerah.  Konsep  Pola  Pengelolaan Keuangan   Badan   Layanan   Umum (PPK-BLU) diperuntukan bagi instansi pemerintah di pusat sedangkan Pola Pengelolaan Keuangan   Badan   Layanan   Umum Daerah   (PPK-BLUD)   diperuntukan bagi  instansi  pemerintah  di  tingkat daerah. Tujuan pemerintah membentuk konsep PPK-BLU/D adalah  untuk  meningkatkan  kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Memasuki era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas sebagai fasilitas penyedian pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki   peranan yang  vital  sebagai dasar  bagi masyarakat yang ingin mendapat pelayanan kesehatan rujukan.   Hal tersebut  menyebabkan  peningkatan jumlah kunjungan pasien  pada Puskesmas. Berdasarkan hal tersebut Puskesmas memiliki tantangan untuk menyediakan pelayanan  kesehatan  yang  memiliki kualitas dan mutu baik.

Pemerintah melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan  kebijakan untuk menjadikan seluruh Puskesmas untuk menjadi  BLUD.  Tujuan  menjadikan Puskesmas sebagai   BLUD   untuk meningkatkan    kualitas    pelayanan Puskesmas. Kebijakan BLUD Puskesmas yang  diberlakukan Dinas  Kesehatan akan memiliki konsekuensi    berupa    transformasi atau   perubahan   organisasi   pada Puskesmas.

 

Kebijakan BLUD Puskesmas akan merubah pengelolaan    dan    kultur    internal organisasi Puskesmas. Setiap perubahan   sejatinya tidak bisa hanya pada satu sisi aspek pengelolaan atau    kultural    saja, kedua  aspek  tersebut  harus  dikelola Puskesmas  secara  bersamaan  agar perubahan   organisasi   Puskesmas bisa  optimal  dan  tujuan BLUD  untuk meningkatkan    kualitas    pelayanan bisa tercapai. Perubahan   seperti   sistem,   cara kerja   serta   tata   kelola   yang   baru akan   berhubungan   serta   memiliki konsekuensi pada berubahnya budaya  kerja  seluruh  Sumber  Daya Manusia     (SDM)     atau     pegawai Puskesmas sehingga tercipta budaya kerja baru.

Tulis Komentar