posted by Syncore on June 3, 2020

Remunerasi adalah total/keseluruhan pembayaran (bukan merupakan komponen penghasilan) dari pemberi kerja kepada pekerja baik dalam bentuk tunai dan non tunai berdasarkan kinerja masing-masing. Dibandingkan pengertian tersebut, terdapat pembatasan remenuerasi dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Berdasarkan Permendagri tersebut, remunerasi hanya diberikan dalam bentuk tunai.Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pada Pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa remunerasi adalah imbalan kerja yang diberikan dalam komponen meliputi:

  1. Gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan;
  2. Tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan;
  3. Insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji;
  4. Bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu;
  5. Pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan; dan/atau
  6. Pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang.Tidak terdapat komponen remunerasi dalam bentuk non tunai dalam komponen tersebut.

Selanjutnya, Pasal 3 ayat (4) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pejabat pengelola dan pegawai BLUD berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjiankerja. Pemberian gaji, tunjangan dan pensiun bagi pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku bagi pegawai negeri sipil (Pasal 23 ayat (5)). Untuk pejabat pengelola dan pegawai BLUD non PNS ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.

Pesangon diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya. Pensiun diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (Pasal 23). Oleh karena itu untuk pegawai yang belum memasuki masa purna tugas, komponen remunerasi adalah gaji, tunjangan tetap, insentif dan bonus atas prestasi.

Remunerasi bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% dari remunerasi pemimpin (Pasal 27). Besaran remunerasi bagi pegawai tidak diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Tulis Komentar