Posts Tagged with Tata

posted by konsultanbumdes on December 6, 2023
Pada tanggal 1 sampai dengan 2 Maret 2023, PT Insmart bekerjasama dengan Bumdes.id mengadakan Pelatihan Tata Kelola BUMDes untuk peserta dari Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro sejumlah 10 orang.Acara bertempat di Malyabhara Hotel dengan pelatihan dibagi ke dalam dua tahap selama dua hari. Hari pertama pelatihan merupakan pelatihan in-class dimana peserta mendapatkan materi dari narasumber-narasumber Bumdes.id mengenai tata kelola kelembagaan BUMDes. Sementara hari kedua peserta melakukan studi lapangan ke BUMDes sukses di Yogyakarta yang berhasil memiliki tata kelola kelembagaan yang baik dan unit usaha yang berkembang pesat.BUMDes yang dipilih adalah BUMDes Amartha Pandowoharjo Sleman yang memiliki unit usaha pengolahan . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 5, 2023
Badan Usaha Milik Desa adalah lembaga desa yang dikelola oleh masyarakat desa untuk memperkuat perekonomian desa, mendukung pemerintahan desa dalam memenuhi kebutuhan dan potensi desa.BUMDes harus dibangun berdasarkan kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat dan berlandaskan pada prinsip kerjasama, partisipasi, transparansi, pembebasan, akuntabilitas dan keberlanjutan memiliki basis keanggotaan dan mekanisme swadaya, yang paling penting adalah pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.BUMDes merupakan pilar ekonomi desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (institusi sosial) dan bisnis (institusi komersial). BUMDes sebagai lembaga sosial berdiri dengan kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 5, 2023
Adanya BUMDes yang dibentuk oleh pemerintah desa memiliki harapan akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang ada. Yang mana ini mengembangkan potensi desa untuk kepentingan desa nantinya.Tata cara dalam pendaftaran Sertifikasi BUMDes sendiri cukup mudah dan dapat dilakukan oleh siapa saja contohnya perorangan, pengurus BUMDes, pemerintah desa, atau yang mewakili untuk sertifikasi tersebut.Tentu saja karena dengan adanya dokumen yang sesuai ketentuan akan diinput kedalam Sistem Informasi Data atau SID yang merupakan dokumen untuk mengesahkan dalam musyawarah BUMDes.Dalam musyawarah desa nantinya akan menghasilkan dokumen yang mana seperti Dokumen berita acara pendirian BUMDes, dokumen musyawarah desa, dan masih ada yang lainnya. Menurut . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 8, 2023
Bumdes.id – Badan Usaha Milik Desa, atau yang lebih dikenal dengan singkatan BUMDes, adalah sebuah entitas ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat desa di Indonesia. BUMDes dapat memperoleh dana dari berbagai sumber, termasuk pendapatan dari usaha yang dijalankan, pinjaman, hibah, dan dana desa. Penting bagi Bumdes untuk merencanakan dan mengelola sumber-sumber dana ini dengan bijak. BUMDes memiliki peran yang sangat penting dalam pemberdayaan ekonomi lokal, terutama di desa-desa. Namun, banyak BUMDes yang mengalami tantangan dalam mengelola keuangannya secara efektif, mengakibatkan ketidakstabilan dan hambatan dalam pertumbuhan jangka panjang. Beberapa tantangan umum yang dihadapi BUMDes dalam tata kelola keuangan meliputi: Perencanaan . . . Read more
posted by konsultanblud on December 5, 2023
Setelah membahas mengenai kelembagaan SMKN pada artikel sebelumnya , artikel kali ini akan membahas mengenai prosedur kerja dalam dokumen Tata Kelola.B.Prosedur KerjaProsedur kerja dalam tata kelola SMK menggambarkan pola hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi. Prosedur kerja yang dilaksanakan di SMKN 1 Sambilegi berpedoman pada prosedur kerja serta tata kelola data dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP yang diberlakukan di SMKN 1 Sambilegi merupakan tata kelola yang mensinergikan seluruh bagian, tidak serta merta merumuskan SOP untuk setiap bagian/sub bagian dalam keorganisasian.Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Sistem Manajemen Mutu (SMM) di SMKN 1 Sambilegi dapat . . . Read more
posted by konsultanblud on November 4, 2020
Sesuai dengan Permendagri No. 79 tahun 2018 salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD adalah dengan memiliki atau menyusun dokumen pola tata kelola. Berdasarkan Pasal 38 Permendagri No. 79 tahun 2018, pola tata kelola ini memuat kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia. Penjelasan dari muatan pola tata kelola sebagai berikut: Kelembagaan Kelembagaan berisi struktur organisasi yang menggambarkan posisi jabatan yang ada pada UPTD dan hubungan wewenang atau tanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosedur kerja Prosedur kerja menggambarkan wewenang atau tanggungjawab masing-masing jabatan dan prosedur yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya. Pengelompokan fungsi Pengelompokan . . . Read more
posted by konsultanblud on October 2, 2020
Pelayanan publik merupakan upaya  negara    untuk    memenuhi kebutuhan dasar dari hak-hak setiap warga  negara  atas  barang,  jasa,dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyedia penyelenggara pelayanan publik. Namun saat ini telah disadari bahwa  penyelenggaraan  pelayanan publik  pada  saat  ini  masih  belum sepenuhnya maksimal. Permasalahan berupa belum maksimalnya  pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, Pemerintah memberikan solusi dengan mereformasi bidang keuangan negara. Mewiraswastakan pemerintah adalah paradigma yang memberi    arah    yang    tepat    bagi keuangan  sektor  publik.  Pemerintah membuat konsep “mewiraswastakan”   pemerintah   ini menjadi   konsep   Pola   Pengelolaan Keuangan  Badan  Layanan  Umum  / Daerah.  Konsep  Pola  Pengelolaan Keuangan   Badan   Layanan   Umum (PPK-BLU) diperuntukan bagi instansi pemerintah . . . Read more
posted by konsultanblud on September 9, 2020
Berdasarkan Surat Edaran Mendagri No 981/1011/SJ tahun 2019, pengelolaan sumber daya manusia pada dokumen pola tata kelola yang dibuat sebagai syarat administratif BLUD setidaknya membahas mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia kerja, masa kerja, hak, kewajiban, sistem reward dan punishment, serta pemberhentian (PHK). Berikut adalah contoh pembahasan mengenai pengelolan Sumber Daya Manusia pada dokumen Pola Tata Kelola. Penerimaan/Pengadaan Pegawai BLUD dalam hal penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memiliki wewenang untuk melaksanakannya. Apabila BLUD dinyatakan sebagai Unit Kerja yang menerapkan PPK-BLUD, maka BLUD mendapatkan kewenangan untuk melaksanakan rekrutmen pegawai non PNS dengan tetap berpedoman pada Peraturan Kepala Daerah berdasarkan . . . Read more
posted by ika on December 20, 2017
Dalam penyusunan dokumen tata kelola suatu satker BLUD, hal yang perlu diperhatikan adalah konsistensi mengenai SK Tata Kelola dan dokumen Tata Kelola. SK Tata Kelola adalah SK peraturab Gubernur di mana isinya mengatur garis besar dari Tata Kelola, namun dokumen Tata Kelola adalah dokumen penjelasan yang merupakan rincian dari SK Tata Kelola.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/ . . . Read more
posted by ika on September 12, 2017
        Satuan kerja pemerintah sebelum menjadi BLU/BLUD sering menanyakan apakah setelah menjadi BLU/BLUD struktur organisasi yang sudah ada akan berubah?       Perlu dipahami bahwa pejabat pengelola BLUD bukanlah bentukan pengelola baru. Di dalam permendagri 61 hal ini telah dijelaskan, pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat yang wajib ada di dalam BLUD ada 3 yaitu pimpinan BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis. Di dalam pasal 2 dijelaskan lagi bahwa 3 pejabat ini bisa disesuaikan dengan nomenklatur di SKPD yang akan menjadi BLU/BLUD. Maksudnya adalah jika satuan kerja pemerintah yang sebelumnya sudah memiliki ketetapan . . . Read more