Menteri Desa mendorong agar BUMDes segera berbadan hukum dan memperoleh sertifikat ijin usaha (nomor induk berusaha).Status badan hukum BUMDes selain mempermudah BUMDes berhubungan dengan pihak ketiga, juga mempermudah dalam memperbesar skala usaha yang dimilikinya.Peraturan Badan Hukum BUMDes diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Sehingga sudah sejatinya BUMDes dapat menerapkan amanat dari peraturan pemerintah ini.Karena jika BUMDes telah berstatus badan hukum akan memperoleh benefit yang tidak bisa didapatkan oleh BUMDes-BUMDes lainnya.1.BUMDes berbadan hukum dapat mengurus nomor induk berusaha melalui Online Single Submission (OSS).Jika BUMDes belum berbadan hukum, maka akan sudah karena syarat-syarat yang diminta dalam OSS sama dengan halnya . . . Read more