Pendamping lokal desa adalah tenaga ahli profesional yang ditunjuk, dipilih dan diberikan amanah untuk melakukan beberapa fungsi yang diamanatkan dalam payung hukum bernama Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 19 tahun 2020.
Tupoksi pendamping lokal desa 2022 merujuk pada peraturan di atas antara lain:
- Melakukan pendampingan dimulai sejak dari penyusunan, realisasi hingga pelaporan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan pendataan, perencanaan, penyusunan hingga pembangunan desa. Di dalam program-program ini termaktub seperti Musrenbang, Musyawarah desa baik yang secara umum membahas mengenai pembangunan desa maupun mengenai pendirian BUMDes sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes.
- Melakukan pelaporan secara terstruktur dan sistematis ke dalam sistem informasi desa yang dikelola melalui aplikasi. Pelaporan ini meliputi antara lain realisasi pembangunan dan SGDs desa serta kerjasama dan program BUMDes dengan BUMDes Bersama.
- Melakukan fasilitas dan percepatan kegiatan pendataan yang berkaitan dengan kepentingan pembangunan desa dan juga berkaitan dengan program-program dari Kemendes PDTT.
Besaran Gaji Pendamping Lokal Desa
Gaji pendamping lokal desa 2022 diatur dalam Keputusan Menteri Desa nomor 40 tahun 2021 yang terdiri atas honorarium, bantuan operasional dan asuransi.
Gaji pendamping lokal desa 2023 diatur sesuai dengan kondisi wilayah dan daerah. Rentang ini berkisar di angka Rp2.000.000 sampai dengan angka maksimal Rp4.000.000 per bulan untuk gaji.
Sementara untuk bantuan operasional juga disesuaikan dengan daerah dan desa. Misalnya besaran operasional dari satu daerah dengan daerah lainnya berbeda untuk gaji pendamping desa 2022.
Besaran bantuan operasional untuk pendamping lokal desa (pld) terkecil adalah Rp200.000. Sementara besaran bantuan terbesar untuk daerah terisolir, tertinggal, terdepan dan terluar mencapai Rp5.000.000.
Bantuan operasional besar untuk daerah 3T karena mengharuskan menyelesaikan tantangan medan dan geografis yang tentu saja berbeda dengan yang memiliki bantuan operasional Rp200.000 saja.
Kemudian untuk besaran asuransi masing-masing pendamping lokal desa mencapai angka Rp70.000 sampai dengan angka Rp90.000. Asuransi ini meliputi asuransi kesehatan dan/atau asuransi kecelakan kerja dari BPJS Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pengumuman dan Pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD)
Pengumuman pendaftaran pendamping lokal desa dapat melalui website Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT). Pengumuman pld kemendesa 2022 telah diunggah melalui website berikut ini: http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id/
Tulis Komentar