Posts Tagged with P

posted by Syncore on October 20, 2020
 Permendagri No. 79 tahun 2018 Pasal 99 ayat 3 ditegaskan bahwa Laporan Keuangan BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. Menurut PP No.71 tahun 2010 Pasal 1 ayat 3 Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dalam peraturan ini dijelaskan pula bahwa 2 basis SAP yakni SAP berbasis kas dan SAP berbasis kas menuju akrual.SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Sedangkan . . . Read more
posted by Syncore on September 28, 2020
Dengan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018, Kepala UPT Puskesmas bertindak sebagai Pemimpin BLUD Puskesmas. Adapun pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD adalah sebagai berikut: Pemimpin BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BLUD Puskesmas dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif falam meningkatkan pelayanan. Pemimpin BLUD Puskesmas yang berasal . . . Read more
posted by Syncore on September 17, 2020
Puskesmas merupakan ujung tombak sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Puskesmas memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional khususnya subsistem upaya kesehatan. Salah satu upaya kesehatan yang saat ini sedang dilaksanakan di Indonesia adalah program Jaminan Kesehatan Nasional. Sejak program JKN dilaksanakan pada tahun 2013, muncul wacana mengubah Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas Perubahan Puskesmas . . . Read more
posted by Syncore on September 15, 2020
BLUD dituntut untuk meningkatkan pelayanan, sehingga perlu adanya fleksibilitas dalam pengelolaan dananya sendiri. Keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan praktek bisnis yang sehat bertujuan meingkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka meningktakan kesejahteraan umum masyarakat. Terdapat 10 Fleksibilitas yang dapat dilakukan oleh BLUD diantaranya adalah: PendapatanPendapatan BLUD akan masuk ke dalam rekening penerimaan BLUD. Pendapatan dapat dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh BLUD tanpa meminta persetujuan SKPD. Penerimaan APBD merupakan pendapatan bagi BLUD dan kewajiban bagi pemda. BelanjaBelanja BLUD menggunakan sumber dana jasa pelayanan atau bukan menggunakan dana APBD. Belanja dapat melebihi pagu anggaran sesuai dengan jumlah ambang batas yang . . . Read more
posted by Syncore on September 9, 2020
Berdasarkan Surat Edaran Mendagri No 981/1011/SJ tahun 2019, pengelolaan sumber daya manusia pada dokumen pola tata kelola yang dibuat sebagai syarat administratif BLUD setidaknya membahas mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia kerja, masa kerja, hak, kewajiban, sistem reward dan punishment, serta pemberhentian (PHK). Berikut adalah contoh pembahasan mengenai pengelolan Sumber Daya Manusia pada dokumen Pola Tata Kelola. Penerimaan/Pengadaan Pegawai BLUD dalam hal penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memiliki wewenang untuk melaksanakannya. Apabila BLUD dinyatakan sebagai Unit Kerja yang menerapkan PPK-BLUD, maka BLUD mendapatkan kewenangan untuk melaksanakan rekrutmen pegawai non PNS dengan tetap berpedoman pada Peraturan Kepala Daerah berdasarkan . . . Read more
posted by Syncore on September 8, 2020
Pada tahun 2019, telah diterbitkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Puskesmas atau unit kesehatan yang ingin mengajukan diri menjadi BLUD dapat menggunakan peraturan tersebut sebagai acuan dalam menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal sebagai salah satu persyaratan administratif. Berdasarkan peraturan tersebut, Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan (SPM Kesehatan) merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. SPM Kesehatan terdiri atas SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. Jenis pelayanan dasar pada . . . Read more
posted by Syncore on September 7, 2020
Dewan Pengawas merupakan bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Dewan Pengawas BLUD dapat dibentuk oleh kepala daerah. Pembentukan Dewan Pengawas BLUD hanya dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 tahun terakhir atau nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir. Dewan Pengawas juga dibentuk untuk pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola. Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 atau 5 orang.Anggota Dewan Pengawas terdiri atas unsur: 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD;1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan . . . Read more
posted by admin on May 14, 2020
1. Pendamping Akreditasi PUSKESMAS Dan FKTP (#1) http://www.syncore.co.id/id/Pendamping-Akreditasi-PUSKESMAS-dan-FKTP-12. Kebijakan Akreditasi PUSKESMAS Dan FKTP (#2) http://www.syncore.co.id/id/Kebijakan-Akreditasi-PUSKESMAS-dan-FKTP-23. Manfaat Akreditasi PUSKESMAS Dan FKTP (#3) http://www.syncore.co.id/id/Manfaat-Akreditasi-PUSKESMAS-dan-FKTP-34. Konsep Mutu Dan Akreditasi PUSKESMAS & FKTP (#4) http://www.syncore.co.id/id/Konsep-Mutu-dan-Akreditasi-PUSKESMAS-FKTP-45. Konsep Safety Dan Manajemen Risiko Dalam Akreditasi PUSKESMAS Dan FKTP (#5) http://www.syncore.co.id/id/Konsep-Safety-dan-Manajemen-Risiko-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-dan-FKTP-56. Teknik Root Cause Analysis (RCA) Dan Failure Mode & Effect Analysis (FMEA) Dalam Manajemen Risiko Akreditasi PUSKESMAS (#6) http://www.syncore.co.id/id/Teknik-Root-Cause-Analysis-RCA-dan-Failure-Mode-Effect-Analysis-FMEA-dalam-Manajemen-Risiko-Akreditasi-PUSKESMAS-67. Struktur Standar Dan Elemen Penilaian Akreditasi Puskesmas Dan FKTP (#7) http://www.syncore.co.id/id/Struktur-Standar-dan-Elemen-Penilaian-Akreditasi-Puskesmas-dan-FKTP-78. Esensi Standard Dan Instrumen Bab III, VI, IX Akreditasi PUSKESMAS FKTP (#8) http://www.syncore.co.id/id/Esensi-Standard-dan-Instrumen-Bab-III-VI-IX-Akreditasi-PUSKESMAS-FKTP-89. Program Mutu PUSKESMAS Dan Keselamatan Pasien Dalam Akreditasi PUSKESMAS FKTP (#9) http://www.syncore.co.id/id/ogram-Mutu-PUSKESMAS-dan-Keselamatan-Pasien-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-FKTP-910. Esensi Standar I Dan II Akreditasi PUSKESMAS FKTP (#10) http://www.syncore.co.id/id/Esensi-Standar-I-dan-II-Akreditasi-PUSKESMAS-FKTP-1011. Esensi Standar IV Dan V Sistem Pelayanan UKM Dalam Akreditasi PUSKESMAS (#11) http://www.syncore.co.id/id/Esensi-Standar-IV-dan-V-Sistem-Pelayanan-UKM-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-1112. Esensi . . . Read more
posted by admin on May 14, 2020
Bab IV dan V membahas mengenai Sistem Pelayanan UKM. Bab IV membahas tentang Pelayanan UKM yang berorientasi sasaran Perencanaan kegiatan tiap UKM PUSKESMASBeberapa poin yang perlu diperhatikan adalah : Analisis kebutuhan dan harapan masyarakatPembahasan konsultatif dengan masyarakat dan sasaranUpaya untuk memeroleh umpan balik dari masyarakat / sasaranPeluang inovatif Akses masyarakat dan sasarana terhadap UKM PuskesmasBeberapa poin yang perlu diperhatikan Akses terhadap kegiatan UKM sesuai kebutuhanAkses terhadap informasi : jadual kegiatanKesepakatan penjadualan, dan ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan masing-masing UKMUmpan balik dan tindak lanjut terhadap permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan, serta keluhan masyarakat / sasaran Evaluasi terhadap kinerja UKM PuskesmasBeberapa hal . . . Read more
posted by admin on May 14, 2020
 Audit internal merupakan salah satu program mutu manajerial. Standar akreditasi Bab 3, kriteria 3.1.4. EP2, 3, dam 4 mensyarakatkan dilakukan audit internal secara periodikPimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal yang dilaksanakan secara periodik (3.1.4)Pokok Pikiran: Upaya perbaikan mutu dan kinerja perlu dievaluasi apakah mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator yang ditetapkan. Hasil temuan audit internal disampaikan kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab manajemen mutu, Penanggung jawab Program/Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan.Jika ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pimpinan dan karyawan Puskesmas, maka permasalahan tersebut . . . Read more