Audit internal merupakan salah satu program mutu manajerial. Standar akreditasi Bab 3, kriteria 3.1.4. EP2, 3, dam 4 mensyarakatkan dilakukan audit internal secara periodik
Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal yang dilaksanakan secara periodik (3.1.4)
Pokok Pikiran:
- Upaya perbaikan mutu dan kinerja perlu dievaluasi apakah mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator yang ditetapkan. Hasil temuan audit internal disampaikan kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab manajemen mutu, Penanggung jawab Program/Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan.
- Jika ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pimpinan dan karyawan Puskesmas, maka permasalahan tersebut dapat dirujuk ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti.
Elemen Penilaian:
- Data kinerja dikumpulkan, dianalisis dan digunakan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas.
- Dilakukan audit internal secara periodik terhadap upaya perbaikan mutu dan kinerja dalam upaya mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator mutu dan kinerja yang ditetapkan.
- Ada laporan dan umpan balik hasil audit internal kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Manajemen mutu dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas untuk mengambil keputusan dalam strategi perbaikan program dan kegiatan Puskesmas.
- Tindak lanjut dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari hasil audit internal.
Audit internal dalam standar akreditasi :
- Difokuskan pada penilaian kinerja
- Bertujuan untuk peningkatan kinerja
- Dilakukan secara periodik
- Dilaporkan kepada kepala PUSKESMAS
- Diumpan balikkan pada auditess
- Wajib ditindaklanjuti
- Jika tidak dapat diselesaikan oleh PUSKESMAS dilakukan rujukan ke dinas kesehatan kabupaten/kota
Terlaksananya rujukan untuk menyelesaikan masalah dari hasil rekomendasi jika tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Puskesmas
Pengertian Audit
Kegiatan mengumpulkan informasi faktual dan signifikan (dapat dipertanggung jawabkan) melalui interaksi (pemeriksaan, pengukuran dan penilaian yang berujung pada penarikan kesimpulan) secara sistematis, objektif, dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas penggalian nilai atau manfaat
Audit merupakan instrumen bagai manajemen untuk membantu mencapai visi, misi dan tujuan organisasi
Beberapa pengertian yang digunakan dalam audit:
- Kriteria audit:
- Kumpulan kebijakan, prosedur atau persyaratan yang dipakai sebagai acuan
- Kriteria audit digunakan sebagai acuan pembanding terhadap bukti audit
- Bukti audit:
- Rekaman, pernyataan fakta atau informasi lain yang relevan dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi
- Temuan audit:
- Hasil evaluasi bukti audit yang terkumpulkan terhadap kriteria audit
- Temuan audit dapat menunjukkan kesesuaian atau ketidaksesuaian dengan kriteria audit, atau peluang perbaikan
Jenis Audit
- Audit internal: dilakukan di dalam suatu organisasi oleh auditor internal yang juga karyawan organisasi sendiri, untuk kepentingan internal organisasi sendiri.
- Auditor internal tidak memiliki tanggung jawab hukum kepada publik atas apa yang dilakukan dan dilaporkannya sebagai termuan, dsebut juga sebagai: audit pihak pertama
- Auditor internal bisa berbentuk unit, orang, atau panitia
- Audit eksternal: audit yang dilakukan oleh pihak di luar organisasi,
- Audit pihak kedua (oleh pelanggan: misalnya audit yang dilakukan oleh BPJS terhadap Faskes yang menjadi mitra kerja sama BPJS) dan
- Audit pihak ketiga (oleh institusi independen: survei akreditasi, audit Bawas)
10 Esensi dari audit:
- Adalah proses interaktif antara auditor dan auditee (poihak yang diaudit)
- Adalah kegiatan sistematis: direncanakan, dikoordinasikan, dilaksanakan dan dikendalikan secara efisien
- Dilakukan dengan azas manfaat
- Dilakukan secara objektif
- Berpijak pada fakta dan kebenaran
- Melibatkan proses penilaian/pengujian, evaluasi, analisis
- Bermuara pada pengambilan keputusan
- Dilaksanakan berdasar standar/kriteria tertentu
- Merupakan kegiatan berulang
- Menghasilkan laporan
Tujuan Audit
Mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan berupa data , hasil analisa, hasil penilaian, rekomendasi auditor sebagai dasar pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan dan atau perubahan
Tujuan audit internal
Membantu menyelesaikan permasalahan organisasi, dalam rangka meningkatkan mutu dan kinerja organisasi.
Dasar penetapan tujuan audit internal:
- Prioritas permasalahan yang dihadapi organisasi
- Rencana pengembangan pelayanan
- Persyaratan suatu sistem manajemen yang digunakan sebagai acuan
- Persyaratan regulasi atau persyaratan kontrak
- Evaluasi terhadap rekanan
- Adanya potensi risiko kegiatan organisasi
Dasar penetapan tujuan audit internal | Contoh tujuan audit internal |
Permasalahan prioritas yang dihadapi organisasi | Menganalisis banyak terjadi complain pasien pada pelayanan farmasi |
Rencana pengembangan pelayanan | Mengidentifikasi peluang inovasi pada pelayanan laboratorium |
Persyaratan suatu system manajemen yang diacu | Mengetahui kesesuaian proses pelayanan laboratorium dengan standar pelayanan lab puskesmas |
Persyaratan regulasi atau persyaratan kontrak | Mengetahui kesesuaian sumber daya farmasi dengan permenkes No 75/2014 |
Evaluasi terhadap rekanan | Mengevaluasi perjanjian kerjasama dengan laboratorium mitra |
Potensi risiko kegiatan pelayanan | Mengidentifikasi potensi risiko pelayanan imunisasi |
Aktivitas Audit
- Memastikan (konfirmasi dan verifikasi)
- Menilai (mengevaluasi dan mengukur)
- Merekomendasi (memberikan saran/masukan)
Prosedur yang biasa dilakukan auditor
- Telaah dokumen
- Observasi
- Meminta penjelasan dari auditee
- Meminta peragaan dilakukan oleh auditee
- Membandingkan kenyataan dengan standar/kriteria
- Meminta bukti atas suatu kegiatan/transaksi
- Pemeriksaan secara fisik terhadap fasilitas
- Pemeriksaan silang (cross-check)
- Mengakses catatan yang disimpan auditee
- Mewawancarai auditee
- Menyampaikan angket survey
- Menganalisis data
Tulis Komentar