posted by Syncore on September 7, 2020

Dewan Pengawas merupakan bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Dewan Pengawas BLUD dapat dibentuk oleh kepala daerah. Pembentukan Dewan Pengawas BLUD hanya dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 tahun terakhir atau nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir. Dewan Pengawas juga dibentuk untuk pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola. Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 atau 5 orang.

Anggota Dewan Pengawas terdiri atas unsur:

  1. 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD;
  2. 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan
  3. 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.

Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas, calon anggota harus memenuhi beberapa syarat yaitu:

  1. sehat jasmani dan rohani;
  2. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD;
  3. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  4. memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD;
  5. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
  6. berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
  7. berusia paling tinggi 60 tahun
  8. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
  9. tidak sedang menjalani sanksi pidana;
  10. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Dewan Pengawas memiliki tugas:

  1. memantau perkembangan kegiatanBLUD;
  2. menilai kinerja keuangan maupun kinerja nonkeuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD;
  3. memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah;
  4. memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; dan
  5. memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah mengenai:
  6. RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola;
  7. permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD; dan
  8. kinerja BLUD.

Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 tahun, dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 tahun. Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh kepala daerah karena meninggal dunia, masa jabatan berakhir, atau diberhentikan sewaktu-waktu.

referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,

Tulis Komentar