posted by Syncore on September 15, 2020

BLUD dituntut untuk meningkatkan pelayanan, sehingga perlu adanya fleksibilitas dalam pengelolaan dananya sendiri. Keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan praktek bisnis yang sehat bertujuan meingkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka meningktakan kesejahteraan umum masyarakat. Terdapat 10 Fleksibilitas yang dapat dilakukan oleh BLUD diantaranya adalah:

  1. Pendapatan

Pendapatan BLUD akan masuk ke dalam rekening penerimaan BLUD. Pendapatan dapat dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh BLUD tanpa meminta persetujuan SKPD. Penerimaan APBD merupakan pendapatan bagi BLUD dan kewajiban bagi pemda.

  1. Belanja

Belanja BLUD menggunakan sumber dana jasa pelayanan atau bukan menggunakan dana APBD. Belanja dapat melebihi pagu anggaran sesuai dengan jumlah ambang batas yang telah ditetapkan. Ambang batas merupakan besaran persentase realisasi belanja yang dipernankan melampaui anggaran pada RKA/DPA BLUD.

  1. Pengadaan barang dan jasa

Peraturan pengadaan barang dan jasa tidak mengacu pada Perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah. Puskesmas mengatur sendiri dengan peraturan Pemimpin BLUD atau dengan mengajukan perbup mengenai pengadaan barang/jasa sebagai dasar peraturan.

  1. Utang piutang

BLUD mengelola piutang sehubungan dengan penyerahan barang/jasa atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Penagihan piutang dilakukan ketika piutang telah jatuh tempo dan dilakukan dengan administrasi penagihan yang baik. Piutang yang tak tertagih dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat. BLUD juga dapat melakukan utang atau pinjaman jangka pendek dan jangka panjang.

  1. Tarif

BLUD mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat dalam bentuk besaran tarif atau pola tarif. Pemimpin BLUD menyusun tarif layanan dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat.

  1. Sumber daya manusia (SDM)

SDM BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam memberi pelayanan. Pegawai bertugas menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat pengelola terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis.

  1. Kerjasama

BLUD dapat melakukan kerjasama dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Prinsip kerjasama BLUD adalah efesiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan baik secara finansial maupun non finansial.

  1. Investasi

BLUD dapat melakukan investasi jangka pendek yaitu investasi yang dapat segera dicairkan untuk dimiliki selama 12 bulan atau kurang. Investasi tersebut dapat dilakukan sepanjang memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan dan pelayanan masyarakat. Bentuk investasi jangka pendek dapat berupa deposito pada bank dengan jangka waktu 3 sampai 12 bulan dan surat berharga.

  1. Remunerasi

SDM BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan profesionalisme yang telah dilakukan. Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangan, dan uang pensiun.

  1. SiLPA/defisit

SiLPA merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD selama 1 tahun anggaran. SiLPA dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan melalui mekanisme APBD. Defisit merupakan selisih kurang antara pendapatan dan belanja BLUD.

referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018

Tulis Komentar