Posts Tagged with BLUD

posted by konsultanblud on September 14, 2020
Alur akuntansi dan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Oleh karena itu BLUD akan menyusun Laporan keuangan BLUD yang terdiri dari neraca, laporan operasional, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang selanjutkan akan diaudit oleh pemeriksa eksternal  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 99 menyatakan bahwa Laporan Keuangan BLUD akan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Pemeriksa eksternal tersebut bertindak sebagai auditor eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPK memiliki kebebasan . . . Read more
posted by konsultanblud on September 12, 2020
Seiring dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, kini telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981 Tahun 2019 tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD. Surat edaran tersebut menjadi acuan terbaru penilaian BLUD yang telah disesuaikan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dalam melakukan penilaian, kepala daerah membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Tim Penilai beranggotakan paling sedikit terdiri atas: Sekretaris Daerah sebagai ketua; PPKD sebagai sekretaris; Kepala SKPD yang membidangi . . . Read more
posted by konsultanblud on September 11, 2020
Surat pernyataan bersedia diaudit merupakan salah satu dari keenam syarat administratif penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Jika salah satu dari enam syarat administratif BLUD tidak terpenuhi, maka sebuah UPT tidak dapat ditetapkan menjadi BLUD. Format surat pernyatan bersedia diaudit BLUD adalah sebagai berikut. PEMERINTAH PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA ................. (1) ........................................... (2) PERNYATAAN BERSEDIA UNTUK DIAUDIT   Yang bertanda tangan di bawah ini    : Nama                                            : ........................................................................... (3) Jabatan                                      . . . Read more
posted by konsultanblud on September 10, 2020
Sistem akuntansi keuangan merupakan sistem akuntansi yang menghasilkan laporan keuangan pokok untuk tujuan umum (general purpose). Tujuan dari laporan keuangan adalah sebagai berikut: Akuntabilitas, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada BLUD dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Manajemen, yaitu membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan BLUD dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian atas seluruh penerimaan, pengeluaran, aset, kewajiban, dan ekuitas BLUD untuk kepentingan stakeholders. Transparansi, yaitu memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban BLUD dalam pengelolaan sumber . . . Read more
posted by konsultanblud on September 9, 2020
Berdasarkan Surat Edaran Mendagri No 981/1011/SJ tahun 2019, pengelolaan sumber daya manusia pada dokumen pola tata kelola yang dibuat sebagai syarat administratif BLUD setidaknya membahas mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia kerja, masa kerja, hak, kewajiban, sistem reward dan punishment, serta pemberhentian (PHK). Berikut adalah contoh pembahasan mengenai pengelolan Sumber Daya Manusia pada dokumen Pola Tata Kelola. Penerimaan/Pengadaan Pegawai BLUD dalam hal penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memiliki wewenang untuk melaksanakannya. Apabila BLUD dinyatakan sebagai Unit Kerja yang menerapkan PPK-BLUD, maka BLUD mendapatkan kewenangan untuk melaksanakan rekrutmen pegawai non PNS dengan tetap berpedoman pada Peraturan Kepala Daerah berdasarkan . . . Read more
posted by konsultanblud on September 8, 2020
Pada tahun 2019, telah diterbitkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Puskesmas atau unit kesehatan yang ingin mengajukan diri menjadi BLUD dapat menggunakan peraturan tersebut sebagai acuan dalam menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal sebagai salah satu persyaratan administratif. Berdasarkan peraturan tersebut, Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan (SPM Kesehatan) merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. SPM Kesehatan terdiri atas SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. Jenis pelayanan dasar pada . . . Read more
posted by konsultanblud on September 7, 2020
Dewan Pengawas merupakan bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Dewan Pengawas BLUD dapat dibentuk oleh kepala daerah. Pembentukan Dewan Pengawas BLUD hanya dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 tahun terakhir atau nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir. Dewan Pengawas juga dibentuk untuk pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola. Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 atau 5 orang.Anggota Dewan Pengawas terdiri atas unsur: 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD;1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan . . . Read more
posted by ika on December 23, 2017
Dalam keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dikenal istilah Uang Persediaan (UP) dan Belanja Langsung (LS) pada alur pengeluaran. Artikel ini akan membahas pengertian Belanja Langsung (LS) dalam BLUD dan bagaimana mekanismenya. Belanja Langsung dilakukan untuk membiayai belanja yang tidak dapat dilakukan dengan Uang Persediaan (UP), sehingga langsung menggunakan dana yang ada pada Bendahara Penerimaan. Dalam mekanismenya, belanja langsung melibatkan beberapa pihak diantaranya adalah Pejabat Teknis, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Keuangan, dan Pimpinan BLUD.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/ . . . Read more
posted by admin on February 15, 2019
 UPT Trans Jateng telah melayani lebih dari 2 juta penumpang setiap tahun. UPT ini akan mengajukan diri menjadi BLUD untuk meningkatkan jangkuan dan kualitas layanan. Sebagai bentuk persiapan UPT Trans Jateng menjadi BLUD maka dilaksanakan Biro Perekonomian Pemprov Jateng mengundang Bappeda, BKAD, Dinas Perhubungan, Akademisi dan Komisi D DPRD Jateng untuk melaksanakan diskusi teraarah (FGD). Rudy Suryanto, dari SYNCORE INDONESIA diundang untuk memberikan perspektif dari sudut praktisi. SYNCORE INDONESIA yang telah mendampingi lebih dari 600 UPT baik pra maupun paska BLUD, dianggap perlu untuk memberikan sumbang saran. Acara dibuka langsung oleh Bapak Sekda Provinsi Jateng. Bapak Sekda menekankan pentingnya . . . Read more
posted by magang2 on September 22, 2018
Workshop persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kota Medan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 20 – 22 September 2018 di Hotel Horaios Malioboro. Workshop yang diikuti sebanyak 31 Puskesmas ini berjalan dengan lancar dengan narasumber yaitu Bapak Soni Haksomo, SE.,M.Si dan Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M.Workshop ini lebih berfokus pada latar belakang kenapa Puskesmas harus menjadi BLUD. Latar belakang kenapa Puskesmas harus menjadi BLUD berdasarkan Surat Mendagri No. 440/8130/SJ tahun 2013 adalah untuk optimalisasi pelaksanaan JKN yaitu berupa pemenuhan dan distribusi fasilitas kesehatan dengan mempersiapkan kecukupan fasilitas kesehatan termasuk pemenuhan alat medis essensial baik untuk pemberian pelayanan kesehatan di Puskesmas . . . Read more