Alur akuntansi dan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Oleh karena itu BLUD akan menyusun Laporan keuangan BLUD yang terdiri dari neraca, laporan operasional, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang selanjutkan akan diaudit oleh pemeriksa eksternal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 99 menyatakan bahwa Laporan Keuangan BLUD akan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Pemeriksa eksternal tersebut bertindak sebagai auditor eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPK memiliki kebebasan . . . Read more