Dalam keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dikenal istilah Uang Persediaan (UP) dan Belanja Langsung (LS) pada alur pengeluaran. Artikel ini akan membahas pengertian Belanja Langsung (LS) dalam BLUD dan bagaimana mekanismenya. Belanja Langsung dilakukan untuk membiayai belanja yang tidak dapat dilakukan dengan Uang Persediaan (UP), sehingga langsung menggunakan dana yang ada pada Bendahara Penerimaan. Dalam mekanismenya, belanja langsung melibatkan beberapa pihak diantaranya adalah Pejabat Teknis, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Keuangan, dan Pimpinan BLUD.
Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
One comment