posted by Syncore on October 11, 2018

Pembinaan dan pengawasan Badan Layanan Umum Daerah. BLUD dibina oleh menteri melalui direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap BLUD.

BLUD mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku untuk BLUD yang bersangkutan dan ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah. Dalam rangka penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual pemimpin BLUD menyusun kebijakan akuntansi yang berpedoman pada standar akuntansi sesuai jenis layanannya.

Untuk daerah provinsi pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD didaerah provinsi dilakukan oleh Gubernur. Sedangkan BLUD di daerah Kabupaten/Kota akan diawasi oleh Bupati/walikota. Pembinaan dilakukan dengan cara sosialisasi, supervisi dan bimbingan teknis dan asistensi.

Pembinaan dilakukan untuk menjaga kesinambungan implementasi kebijakan BLUD didaerah, pemerintah daerah akan melaporkan UPTD yang menerapkan BLUD disertai kinerja keuangan dan non keuangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Kinerja keuangan BLUD yang dilaporkan dikonsolidasikan dengan Laporan keuangan Pemerintah daerah, untuk kepentingan konsolidasi, dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Setiap transaksi keuangan BLUD dicatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib.

Laporan Keuangan SAK BLUD yang terdiri dari

  1. Neraca, ang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
  2. Laporan Operasional, yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode.
  3. Laporan Arus Kas, yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas, merupakan laporan yang berisi ekuitas entitas beserta surplus/defisit periode berjalan.
  5. Catatan atas Laporan Keuangan, yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan.

Laporan Keuangan SAP BLUD yang harus disusun antara lain

  1. Neraca
  2. Laporan Operasional
  3. Laporan Arus Kas
  4. Laporan Realisasi Anggaran
  5. Laporan Perubahan Ekuitas
  6. Laporan Sisa Anggaran Lebih
  7. Catatan atas Laporan Keuangan

 

Sumber :

Permendagri No. 79 Tahun 2018 

http://blud.co.id/wp/2018/10/permendagri-79-tahun-2018-bab-xv-pembinaan-dan-pengawasan-blud/

Tulis Komentar