posted by Syncore on October 13, 2018

Workshop PPK-BLUD RSUD Limpung dilaksanakan pada tanggal 8 – 10 Oktober 2018 di The Jayakarta Hotel Yogyakarta. Workshop yang berlangsung selama 3 (tiga) hari ini dihadiri oleh Kasubag TU, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Staff Keuangan, dan Akuntan sebagai peserta workshop. Jumlah peserta yang diikutkan pelatihan sebanyak 7 orang masing-masing bagian 1 orang dengan Staff Keuangan 2 orang. Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD di RSUD Limpung. Output yang dihasilkan dari pelaksanaan workshop ini adalah meningkatnya kapabilitas sumber daya  manusia yang dimiliki RSUD Limpung, sehingga mampu menghasilkan pola pengelolaan keuangan BLUD yang akuntabel.

Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M. selaku narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini, menyampaikan bahwa semua fleksibilitas BLUD dilakukan dalam hal mengelola keuangan bukan berarti BLUD diperkenankan berjalan tanpa aturan. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD harus dipahami secara menyeluruh. Poin penting dari PPK-BLUD adalah tentang perubahan pada pola pengelolaan keuangan. Tidak ada perubahan mendasar sebelum dan setelah menjadi BLUD, yang berubah hanya pada pola pengelolaannya saja. Sesuai dengan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang bagaimana mengimplementasikan atau menjalankan kewajiban-kewajiban dari BLUD. Mulai dari wajibnya menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, menyusun penatalaksanaan atau penatausahaan BLUD.

Problem utama BLUD adalah regulasi dan Sumber Daya Manusia (SDM). Dimana SDM yang ada terkadang masih belum sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. Dengan demikian, sangat diperlukan upgrade kapabilitas SDM khususnya bagi pelaku BLUD. Terbitnya Permendagri No. 79 Tahun 2018 menunjukkan bahwa perubahan regulasi yang cepat mengharuskan BLUD untuk selalu memiliki kemampuan memahami dan melaksanakan apa yang menjadi kewajiban BLUD sesuai dengan peraturan yang ada. Saat ini pola pengelolaan keuangan BLUD masih mengacu pada Permendagri No. 61 Tahun 2007, dan Permendagri No. 79 Tahun 2018 baru akan diterapkan pada tahun 2020.

Harapan dengan dilaksanakannya workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ini, dapat benar-benar meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia di RSUD Limpung, sehingga dengan pola pengelolaan keuanga yang fleksibel akan berdampak pada peningkatan layanan kesehatan di RSUD Limpung dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

 Sumber : 

http://blud.co.id/wp/2018/10/workshop-pola-pengelolaa-keuangan-blud-rsud-limpung/

Tulis Komentar