posted by Syncore on October 9, 2019

Workhsop ini merupakan workshop PRA BLUD yang diikuti oleh 30 Puskesmas yang ada di Kabupaten Sumenep. Workshop dilaksanakan selama 3 hari mulai dari 9 September sampai dengan 11 September bertempat di Hotel Utami. Pada acara pembukaan hari pertama dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, Agus Molyono dan dua pemateri dari Dinas Kesehatan Jawa Timur, dan juga dihadiri segenap Kepala Puskesmas, KTU dan Bendahara dari 30 Puskesmas.

          “Semakin meningkatnya kualitas pelayanan maka harus dilakukan upaya-upaya untuk memenuhi kebutuhan masyakarat berdasarkan regulasi yang ada saat ini,” ujar Bapak Agus Mulyono dalam menyampaikan laporannya. “Bahkan persiapan BLUD ini dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah No 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan pelayanan umum sebagai mana telah diubah pemerintah no 74 tahun 2012. Sedangkan Program Bupati No 52 tentang penjabaran BPBD tahun anggaran 2019,” imbuhnya.

          Sementara Sekretaris Daerah Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi dalam sambutannya mengatakan bahwa puskesmas merupakan suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat kesehatan serta pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama. “Dari itulah maka kita terus mencari terobosan dan inovasi bagaimana pelayanan kesehatan dipuskesmas semakin baik yang salah satunya menjadikan puskesmas sebagai BLUD. ”Puskesmas BLUD yang efisien dan efektif dalam memberikan pelayanan kesehatan dituntut untuk mampu meningkatkan pelayanan masyarakat. Sehinggah tidak banyak masyarakat yang dirujuk ke rumah sakit kedepannya dengan berakhirnya pemberian pelayanan kesehatan yang promotive dan preventif di puskesmas,”ujarnya.

Acara inti dari workshop ini yaitu penyusunan dokumen administratif PRA BLUD diantaranya Surat Permohonan Menerapkan BLUD, Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan Bersedia Diaudit, Standar Pelayanan Minimal, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok dan Rencana Strategis Bisnis. Puskesmas diberikan waktu kurang lebih 2 minggu setelah workshop untuk menyelesaikan penyusunan dokumen administratif ini dan kemudian dikirimkan ke Pihak Syncore untuk dilakukan review / screening secara cepat yang mana instrument penilaiannya berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1011/SJ Tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD. Review oleh Tim Konsultan Syncore dilakukan sebanyak 2 kali dan kemudian dokumen dikumpulkan melalui Dinas Kesehatan Sumenep untuk diajukan ke Bupati Sumenep dan dari Dinas meminta Bupati untuk dibentuknya Tim Penilai.

Hasil penilaian dokumen administratif dalam hal nilai dari dokumen administratif kurang atau sama dengan 60, maka hasil penilaian DITOLAK UNUTK MENERAPKAN BLUD dan apabila nilai dari dokumen administratif lebih dari 60, maka hasil penilaian DITERIMA UNTUK MENERAPKAN BLUD. Hasil Penilaian dituangkan dalam bentuk rekomendasi penerapan BLUD oleh Tim Penilai disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai dasar Penetapan Penerapan BLUD yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah.

Tulis Komentar