posted by Syncore on October 10, 2019

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, maka perlu adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) untuk menjamin kelangsungan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan pada tiap tahunnya. Artinya walaupun terjadi pergantian pengelola dan pelaksana kegiatan di Puskesmas maka diharapkan pengembangan program/ kegiatan tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah dirumuskan.

Renstra Puskesmas memuat seluruh kegiatan dalam Upaya Kesehatan Wajib, Upaya Kesehatan Pengembangan dan Upaya Kesehatan Penunjang. Adapun pendanaannya melalui rencana penerimaan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pemerintah Daerah, Pemerintah serta sumber dana lainnya.

Perencanaan strategis Puskesmas disusun melalui 4 (empat) tahap, yaitu:

  1. Tahap persiapan
  2. Tahap analisa situasi
  3. Tahap perumusan masalah
  4. Tahap penyusunan rencana lima tahunan Puskesmas

Data yang dikumpulkan antara lain:

  1. Data umum meliputi data geografi, kependudukan dan sosial ekonomi, sumber daya kesehatan yang meliputi data sarana kesehatan dan data sumber daya manusia, dokumen kantor kelurahan, kantor PLKB kecamatan serta data kecamatan.
  2. Data derajat kesehatan yang meliputi angka kematian, data kesakitan dan data status gizi.
  3. Data tentang cakupan program kesehatan ibu anak dan keluarga berencana, status gizi masyarakat, perilaku hidup bersih dan sehat, kegiatan promosi kesehatan, keadaan lingkungan, kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, surveilans dan kegiatan pendukung lainnya.

   Rencana Strategis (Renstra) dimaksudkan untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dengan Rencana Strategis Dinas Kesehatan antara Puskesmas sesuai wilayah kerjanya, antar fungsi satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah, serta sebagai pedoman bagi seluruh personil organisasi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan untuk lima tahun mendatang melalui pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kesehatan. Menjamin keselarasan antara program dan kegiatan Dinas Kesehatan dengan program dan kegiatan sehingga akan bermanfaat bagi proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban bagi Puskesmas. Dengan begitu Rencana Strategis untuk Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas sangat di butuhkan sehingga perlu di perhatikan keseriusan dalam penyusunannya.

Tulis Komentar