posted by Syncore on December 21, 2019

Beberapa perbedaan terkait sebelum dan sesudah menerapkan pola pengelolaan keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ada beberapa hal diantaranya yaitu :

  1. Pendapatan BLUD dapat digunakan sesuai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tanpa terlebih daulu disetor kepada daerah.
  2. Anggaran belanja fleksibel, belanja dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan
  3. Menyusun anggaran atau yang disebut Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU. Kemudian RBA diklasifikasikan kedalam jenis belanja, yaitu belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal. Setelah mendapatkan nominal total per tiga jenis belanja tersebut baru diajukan sebagai RKAKL. 
  4. Anggaran yang dulunya harus menunggu daerah dan setiap pengeluaran harus menunggu otorisasi daerah, apabila telah menjadi BLUD maka dana operasional BLUD terletak di pimpinan sebagai kuasa pengguna anggaran, tidak harus menunggu daerah,
  5. Untuk melakukan belanja biasanya akan menunggu pencairan dari daerah, namun setelah menjadi BLUD sudah bisa belanja melalui SiLPA tahun lalu yang boleh langsung digunakan sesuai aturan kepala daerah sehingga pelayanan tidak terkendali oleh anggaran.
  6. Terkait dengan pegawai, BLUD dapat mempekerjakan tenaga profesional non PNS selain PNS dan tenaga kontrak.
  7. Terkait dengan remunerasi, pejabat pengelola, dewan pengawas dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.

Tulis Komentar