posted by Syncore on October 25, 2019

Badan Layanan Umum Daerah atau yang sering dikenal dengan sebutan BLUD adalah sebuah sistem yang diterapkan oleh UPT agar lebih fleksibel dalam penerapan pola pengelolaan keuangannya. Saat ini BLUD diwajibkan untuk dapat menyajikan Laporan Keuangan. Adapun laporan keuangan yang harus disusun oleh BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 adalah:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL)
  3. Laporan Operasional (LO)
  4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  5. Neraca
  6. Laporan Arus Kas (LAK)
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Entitas yang menerapkan BLUD harus menyusun anggaran terlebih dahulu atau yang disebut dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Adapun RBA yang disusun meliputi pagu anggaran; proyeksi pendapatan; proyeksi belanja; dan proyeksi pembiayaan. Setelah itu UPT mencatat pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode. Pendapatan dan belanja tersebut dicatat ke dalam Buku Kas Umum (BKU) harian dan bulanan, kemudian dibuat jurnal. Akun-akun pada jurnal selanjutnya dikelompokkan ke dalam akun yang sama ke dalam buku besar untuk mengetahui transaksi yang terjadi di setiap akun dan saldo akhir untuk setiap akun tersebut.

Saldo akhir di setiap akun yang ada di buku besar kemudian didistribusikan ke pos-pos laporan keuangan. Untuk format laporan keuangan dapat disesuaikan dengan format yang ada di PSAP 13. Penyusunan laporan keuangan BLUD menjadi lebih mudah jika menggunakan software BLUD. Hanya dengan meng-entry RBA dan penatausahaan, baik pendapatan dan belanja, maka laporan keuangan akan otomatis tersusun.

Tulis Komentar