Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas Badan Layanan Umum Daerah digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Seluruh pendapatan, belanja dan pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran BLUD dikonsolidasikan ke dalam Laporan Realisasi Anggaran entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Dalam hal entitas akuntansi/pelaporan membawahi satuan kerja BLUD, Laporan Realisasi Anggaran konsolidasian entitas akuntansi/entitas pelaporan tersebut mengikuti format Laporan Realisasi Anggaran BLUD karena unsur Laporan Realisasi Anggaran entitas tersebut hanya terdiri dari pendapatan dan belanja, tidak mempunyai unsur surplus/defisit dan SiLPA. Laporan Arus Kas BLUD dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunya fungsi perbendaharaan umum. Adapun Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLUD tidak digabungkan pada laporan keuangan entitas pelaporan yang membawahinya karena entitas pelaporan tersebut tidak menyajikan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih termasuk pemerintah daerah. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLUD digabungkan dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Bendahara Umum Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLUD ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik seperti pendapatan, beban, aset dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada Laporan Realisasi Anggaran yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan.
Tulis Komentar