posted by Syncore on October 1, 2019

Rencana Bisnis dan Anggaran adalah dokumen rencana anggaran tahunan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Dalam keberjalanannya, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan fleksibilitas untuk menggeser anggaran belanja yang telah dibuat di awal tahun. Berdasarkan pasal 61 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 menyatakan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat melakukan pergeseran rincian belanja sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pagu anggaran yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah 3 (tiga) jenis belanja yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal sesuai dengan jumlah yang disetujui oleh PPKD di DPA. Otorisasi untuk perubahan anggaran dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilakukan oleh pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pergeseran anggaran belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilakukan agar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat memenuhi kebutuhan layanan dengan menggunakan prinsip dan pertimbangan tertentu. Prinsip tersebut adalah terkait tertib administrasi, efektivitas pelayanan, efisiensi, transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun pertimbangan yang harus dilakukan adalah terkait dengan prioritas pelayanan, kecepatan pelayanan, kesinambungan layanan, kondisi darurat dan pergeseran tersebut tidak melebihi pagu belanja.

Tulis Komentar