posted by Syncore on October 16, 2019

Dalam pelaksanaan investasi di pemerintahan, kini ada peraturan yang mendasar yang mengaturnya yaitu Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 41 telah menjelaskan bahwa Pemerintah untuk melakukan investasi jangka panjang dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya. Setelah itu adanya tindak lanjut dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah. Kemudian terdapat revisi sehingga terbit Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah pada tanggal 4 Februari 2008. Sebagai aturan pelaksanaan telah diterbitkan beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), antara lain:

  1. PMK Nomor 179/PMK/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana dalam Rekening Induk Dana Investasi
  2. PMK Nomor 180/PMK/2008 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Investasi Pemerintah
  3. PMK Nomor 181/PMK/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah
  4. PMK Nomor 182/PMK/2008 tentang Pelaporan atas Pelaksanaan Investasi
  5. PMK Nomor 183/PMK/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Divestasi Terhadap Investasi Pemerintah.

Untuk kewenangan Pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa ruang lingkup pengelolaan investasi pemerintah meliputi: perencanaan, pelaksanaan, peñatausahaan dan pertanggung jawaban investasi, pengawasan dan divestasi. Sedangkan kewenangan Menteri Keuangan dalam hal pengelolaan investasi pemerintah meliputi kewenangan regulasi yang dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan (Direktorat Sistem Manajemen Investasi), Kewenangan Supervisi yang dilaksanakan oleh Komite Investasi Pemerintah Pusat (KIPP) dan Kewenangan Operasional dilaksanakan oleh suatu Badan Investasi Pemerintah berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), yaitu Pusat Investasi Pemerintah. Dalam rangka melaksanakan kewenangan operasional, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut telah disampaikan ada pertanggungjawaban investasi untuk pemerintah dan pelaksanaanya sudah diatur di masing-masing daerah sehingga pemerintah sudah tidak bingung lagi untuk menentukan perencanaan dalam investasi.

Tulis Komentar