posted by Syncore on February 4, 2020

Untuk menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang bermutu/dapat menjamin kepuasan pelanggan dan keamanan pasien, maka Puskesmas perlu mengembangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dalam Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dijelaskan bahwa SPM memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh UPT Dinas/Badan Daerah yang menerapkan BLUD.

SPM  diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan. Puskesmas mengemban tugas sebagai bagian dari Pemerintah Daerah yang harus memenuhi hak-hak konstitusional masyarakat. Dalam penyusunan SPM, diharapkan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami sehingga Puskesmas dan masyarakat penerima pelayanan memiliki pemahaman tentang ukuran kinerja yang sama. Poin-poin di dalam SPM antara lain:

  1. Merupakan kewajiban bagi semua Pemerintah Daerah
  2. Hak setiap warga negara untuk memperoleh Jenis Pelayanan Dasar
  3. Sebagai bagian dari alat ukur kinerja Kepala Daerah
  4. Semua daerah melaksanakan Jenis Pelayanan Dasar yang sama
  5. Melalui Puskesmas, Kepala Daerah menjalankan kewajibannya menyediakan Pelayanan Dasar Kesehatan SPM Kesehatan, masing-masing Puskesmas sesuai kemampuan Puskesmas melayanan Jenis Pelayanan Dasar, sedangkan secara keseluruhan Puskesmas di Daerah tersebut harus mampu melayani seluruh Jenis Pelayanan Dasar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud
  6. Terbatas Jenis Pelayanan Dasar yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2018
  7. Pelaksanaan SPM Kesehatan dievaluasi secara nasional dan dapat dilakukan peubahan jika dinilai perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
  8. Diutamakan untuk pelayanan Preventif promotif, sebagaimana dirumuskan dalam Standar Teknis, ang dibuat oleh Kementerian Teknis mengikuti perintah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, dalam hal ini yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM bidang kesehatan
  9. Dapat berbeda antar Puskesmas tergantung kondisi, karakteristik, cakupan layanan masing-masing Puskesmas
  10. Tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, dapat melakukan pelayanan lain yang secara jelas dapat disediakan oleh Puskesmas, dan dibutuhkan oleh konsumen Puskesmas sebagai penduukng layanan utama

Tulis Komentar