Pejabat dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga professional non PNS. Statusnya bisa kontrak atau tetap sesuai kebutuhan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) perlu didukung ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Serta Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan PPK-BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Hubungan kerja antara Pemimpin BLUD dan Pegawai BLUD Non PNS dilakukan melalui perjanjian kerja, perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pemimpin BLUD dan Pegawai BLUD Non PNS. Berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya yang diperkirakan jatuh pada tanggal 5 Juni 2019. Artinya 10 hari sebelum tanggal tersebut pembayaran THR bagi PNS maupun Non PNS dapat dilaksanakan. Presiden Joko Widodo telah mendatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan dan Pegawai Non- Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural. Dalam lampiran PP tersebut besaran tunjangan THR untuk pimpinan lembaha non structural paling tinggi adalah Rp. 26,23 juta (ketua/kepala), lalu pegawai non PNS dengan jabatan eselon paling tinggi sebesar Rp. 20,74 juta (eselon I). Adapun untuk pegawai non PNS jenjang pendidikan SMA dan diploma satu dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun, menerima pembayaran THR sebesar 4,09 juta. Sedangkan jenjang pendidikan sarjana/diploma empat/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun, menerima THR senilai Rp. 5.492.550.
Tulis Komentar