posted by Syncore on July 16, 2019

Di dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, khususnya Pasal 68 dan Pasal 69 memfokuskan pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangannya dengan sebutan Badan Layanan Umum. Demikian juga di lingkungan Pemerintah Daerah, terdapat banyak Perangkat Kerja Daerah yang berpotensi untuk dikelola lebih efektif melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tersebut. Sebelum mengetahui apa saja Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) perlu kita memahami hal yang mendasar mengenai perbedaan satker biasa dengan satker yang telah menjadi BLUD. Setelah satker yang nantinya menjadi BLUD penuh, maka satker tersebut 100% dapat menerapkan fleksibilitas badan layanan umum, dengan catatan sudah ada payung hukum BLUD. Fleksibilitas badan layanan umum daerah (BLUD) di sini adalah mengenai pola pengelolaan keuangan (PPK). SKPD atau Unit Kerja yang menerapkan PPK-BLUD diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaannya.

 

 

Dalam pengelolaan keuangan, BLUD diberikan fleksibiltas antara lain berupa pengelolaan pendapatan dan biaya, pengelolaan kas, pengelolaan utang, pengelolaan piutang, pengelolaan investasi, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang, penyusunan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan sis akas di akhir tahun anggaran, kerjasama dengan pihak lain, pengelolaan dana secara langsung, dan perumusan standar, kebijakan sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan. Adanya privilese yang diberikan BLUD karena adanya tuntutan khusus untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari BLUD. Oleh karena itu, prasyarat perangkat daerah untuk menerapkan BLUD harus dilakukan secara selektif dan obyektif. Dengan begitu, adanya fleksibilitas pada BLUD menjadikan salah satu alternatif dalam pengelolaan keuangan yang menarik bagi beberapa daerah. Dengan adanya kemudahan dari fleksibilitas yang diberikan untuk BLUD, hendaknya menerapkan PPK-BLUD jangan hanya mengejar fleksibilitas semata. Namun tetap harus disadari dengan adanya kemauan untuk meningkatkan kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Untuk itu, dapat  dijelaskan bahwa keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri 61 Tahun 2007 tersebut ada karena amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 150.

Tulis Komentar