Tata Kelola
Tata Kelola ditetapkan dengan perKDH merupakan tata kelola (peraturan internal) yang akan menerapkan PPK BLUD diantaranya :
Struktur Organisasi
Dikelola oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU/BLUD berasal dari
PNS dan/atau profesional non-PNS
Pemimpin BLU/BLUD dan Pejabat Keuangan sebaiknya berstatus PNS
Pejabat Pengelola Anggaran dijabat oleh PNS
Pejabat Pengelola BLUD terdiri atas :
Pemimpin
pejabat keuangan
Pejabat teknis.
Pembina dan Pengawas BLUD
Pembina Teknis dan Pembina Keuangan
Satuan Pengawas Internal dan
Dewan Pengawas.
Prosedur Kerja
Pemimpin BLUD bertugas:
memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas
merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah
menyusun Renstra
menyiapkan RBA
bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/ . . . Read more