posted by Syncore on May 23, 2019

Berdasarkan Undang Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2012, BLUD merupakan bagian dari pemerintah dan kekayaan negara yang tidak dipisahkan. Pembentukan BLUD tidak bertujuan untuk mencari laba namun untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Hal yang membedakan BLUD dengan instansi pemerintah lainnya adalah BLUD dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas seperti korporasi dan penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan yang diperoleh BLUD dapat digunakan secara langsung untuk membiayai operasional sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat dalam rangka pengoptimalisasian pelayanan kepada masyarakat.

Aset dikelola BLUD merupakan bagian dari kekayaan negara yang tidak dipisahkan. Oleh karena itu, walaupun pengelolaan keuangan dilakukan secara mandiri, rencana kerja, anggaran dan pertanggungjawaban keuangan BLUD dikonsolidasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan pada laporan pertanggungjawaban keuangan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Kas pada BLUD merupakan bagian dari Kas pada pemerintah daerah.

Kas dan Setara kas pada BLUD merupakan kas yang berasal dari pendapatan BLU baik yang telah dan yang belum diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Kas pada BLU yang sudah dipertanggungjawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. Dalam rangka perhitungan saldo kas dengan catatan SAL pada BLU, BLU harus dapat mengidentifikasikan kas pada BLU yang berasal dari pendapatan yang telah diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. BLU sesuai dengan karakteristiknya dapat mengelola kas yang bukan milik BLU atau sisa kas dana investasi yang berasal dari APBN/APBD. Dana kas BLU yang bukan milik BLU diakui sebagai kas dan setara kas.

Unsur-unsur yang membentuk Kas dan Setara Kas terdiri dari :

  1. Kas
  2. Kas di Kas Daerah berasal dari Kas di Kas Daerah, Potongan Pajak dan lainnya, Kas Transitoris, Kas Lainnya.
  3. Kas di Bendahara Penerimaan berasal dari Pendapatan yang belum di setor dan uang titipan.
  4. Kas di Bendahara Pengeluaran berasal dari Sisa Pengisian Kas UP/GU/TU, Pajak di SKPD yang belum disetor dan uang titipan.
  5. Kas di BLUD berasal dari Kas Tunai BLUD, Kas di Bank BLUD, Pajak yang belum disetor BLUD, Uang Muka Pasien RSUD/BLUD, dan Uang titipan BLUD.
  6. Setara Kas
  7. Deposito yang kurang dari 3 bulan.
  8. Surat Utang Negara / Obligasi yang kurang dari 3 bulan.

Tulis Komentar