posted by Syncore on May 21, 2019

Dengan beralihnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 61 Tahun 2007, menjadi Permendagri 79 Tahun 2018, maka Unit Pelaksana Tenkis (UPT) yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut untuk mengikuti perubahan tersebut. Pada awal bulan Mei 2019 RSUD Majalengka memercayai PT. Syncore Indonesia untuk memberikan pelatihan mengenai penatausahaan Laporan Keuangan dengan format Permendagri terbaru.

Pelatihan dihadiri oleh kurang lebih 20 orang dari pihak RSUD Majalengka, dibimbing oleh konsultan dari Syncore. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari di aula RSUD. Adapun pembahasan dalam pelatihan mulai dari penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA), penatausahaan pendapatan, dan belanja. Antusiasme peserta sangat terlihat dari keseriusan mereka dalam berlatih menginput data. Pihak RSUD merasa sangat terbantu dengan adanya Software BLUD dari Syncore karena memudahkan dalam proses penatausahaan.

Dengan menginput data ke dalam software, laporan keuangan bisa langsung dihasilkan hanya dengan klik “cetak”. Hal ini merupakan manfaat yang dapat diterima oleh para pengguna software BLUD. Format laporan keuangan yang dihasilkan juga sudah sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018. Agenda pelatihan selama dua hari dibagi menjadi pembahasan RBA dan alur penerimaan pada hari pertama, dan alur pengeluaran serta output laporan keuangan pada hari kedua.

Tulis Komentar