Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknik dinas / badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibilitas yang diterapkan oleh UPTD sebagai BLUD merupakan suatu keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat. Tujuan utama penerapan pengelolaan keuangan yang fleksibel ini menurut Permendagri No. 79 Tahun 2018 yakni untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sehingga akan . . . Read more