Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL). BLU menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis disertai prakiraan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun berikutnya. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) memuat seluruh program, kegiatan, anggaran penerimaan/pendapatan, anggaran pengeluaran/belanja, estimasi saldo awal kas, dan estimasi saldo akhir kas BLU.
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) disusun berdasarkan:
- basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya.
- kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima.
- basis akrual.
Badan Layanan Umum (BLU) yang telah menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya serta menyusun standar biaya, menggunakan standar biaya tersebut. Dalam hal Badan Layanan Umum (BLU) belum menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dan belum mampu menyusun standar biaya, Badan Layanan Umum (BLU) menggunakan standar biaya umum. Kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima , terdiri dari:
- pendapatan yang akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat.
- hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain.
- hasil kerja sama Badan Layanan Umum (BLU) dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
- penerimaan lainnya yang sah.
- penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN.
Hasil usaha lainnya antara lain terdiri dari pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap, dan pendapatan sewa.Pendapatan dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Negara/Lembaga. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) menganut Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) dengan suatu Persentase Ambang Batas tertentu. Pola Anggaran Fleksibel hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan. Persentase Ambang Batas dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas, Persentase Ambang Batas tertentu tercantum dalam RKA-K/L dan DIPA BLU. Pencantuman ambang batas dalam RKA-K/L dan DIPA BLU dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran Persentase Ambang Batas.
Referensi : Rencana Bisnis Dan Anggaran Untuk Badan Layanan Umum Daerah
Tulis Komentar