RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS merupakan bagian dari 6 target peraturan pelaksanaan UU no 4 tentang ASN. Sampai saat ini baru satu PP yang sudah diundangkan yakni PP Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian Pegawai ASN, sementara PP Manajemen ASN sudah sampai paraf di Kemenkopolkam, tinggal diajukan ke Presiden dan RPP Gaji, Tunajangan dan Fasilitas sudah rampung hanya menunggu pengesahan dari Jokowi.
UU ASN Tahun 2014 mengamanatkan Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Selain gaji PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan meliputi tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai pencapaian kinerja dan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Sehingga tidak ada lagi komponen gaji yang PNS terima sekarang seperti gaji pokok, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan umum, tunjangan khusus, tunjangan kemahalan, tunjangan istri/suami, tunjangan anak dan tunjangan pangan. Termasuk juga tunjangan perbatasan bagi Polri dan TNI, juga tambahan penghasilan kepada PNS Daerah, honorarium dan penghasilan lainnya.
Indeks
Perbedaan mendasar pola penggajian PNS dibandingkan dengan gaji lama bahwa dalam RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS disajikan dalam bentuk indeks. RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menyajikan. Tabel Indeks Penghasilan yang terdiri dari Indeks Gaji, Persentase Tunjangan Kinerja dari Gaji, dan Indeks Kemahalan Daerah.
Inilah yang disebut single salary di mana pegawai hanya menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary sudah jamak digunakan di berbagai negara khususnya sektor pemerintah dan publik. Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step (dalam RPP disebutkan P1, P2, P3 sampai P10)
Grading adalah posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading dibagi lagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Jadi bisa saja seorang PNS mempunyai jabatan sama tetapi gajinya berbeda tergantung capaian kinerjanya.
Indeks penghasilan PNS Jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tidak ada grade, namun untuk Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF) gradingnya antara P1 sampai P10.
Indeks Penghasilan PNS Jenjang JPT
Indeks Penghasilan PNS jenjang JA dan JF
Perbandingan antara Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) dengan Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 : 12,698.
Rumus Penghasilan PNS = Indeks Gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 5% + Indeks Kemahalan
Khusus jabatan administrasi (JA) dan jabatan fungsional (JF) penempatan pada grade P1 s/d P10 berdasarkan capaian kinerja dengan rumus indeks sebagai berikut :
- P1 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 5%
- P2 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 10%
- P3 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 15%
- P4 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 20%
- P5 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 25%
- P6 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 30%
- P7 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 35%
- P8 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 40%
- P9 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 45%
- P10 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 50%
Untuk melihat cara perhitungan Tunjangan Kemahalan dan cara menghitung rupiah gaji yang diterima PNS silahkan klik disini (sisipkan link artikel Hitungan Gaji PNS dalam RPP Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS Bagian II)
Tulis Komentar