posted by Syncore on February 29, 2020
Sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Maka dikeluarkan pula modul penilaian dan penetapan BLUD yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ sebagai pengganti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ yang bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan penilaian dan penetapan BLUD. Dalam Surat Edaran baru ini terdapat beberapa perbedaan seperti: Pada surat edaran lama hanya terdapat 1 form penilaian saja, sedangkan surat edaran yang baru form penilaian . . . Read more
posted by Syncore on March 2, 2020
Teknologi Informasi semakin berkembang pada masa sekarang ini, hal ini disebabkan manusia yang menuntut kecepatan untuk memenuhi segala kebutuhannya. Demikian pula halnya dengan organisasi yang sengat membutuhkan kecepatan untuk mendukung seluruh aktivitasnya dapat dilaksanakan secara cepat dan tentu saja dengan hasil yang baik, efektif, dan efisien. Inilah penyebab mengapa teknologi sangat diperlukan dan semakin diperbarui. Teknologi dalam organisasi memiliki peran penting dalam mempelajari sifat-sifat dari teknologi suatu organisasi dan hubungan teknologi terhadap struktur organisasi, tetapi dalam penerapannya harus didasarkan karakteristik dari organisasi tersebut. Organisasi adalah sebuah sistem terbuka, dan teknologi organisasi merupakan jenis kegiatan internal yang terjadi dalam organisasi tersebut, dalam . . . Read more
posted by Syncore on March 3, 2020
III. Kinerja keuangan dan Target Kinerjaa). Realisasi dan Target PendapatanTabel 2.15Realisasi dan Target Pendapatan BLUD Puskesmas/RSUD …..KODEURAIANRealisasi 2019Prognosa 2019Proyeksi 2019Realisasi 20181234564Pendapatan BLUD4.1Jasa Layanan Rp Rp Rp Rp 4.1.1.Pendapatan Jasa Layanan Umum Rp Rp Rp Rp4.1.2.Pendapatan Jasa Layanan BPJS Rp Rp Rp Rp4.2HibahRpRpRp Rp 4.2.1Hibah dari PemerintahRpRpRp Rp4.2.2Hibah dari Badan/Lembaga/Organisasi SwastaRpRpRp Rp4.2.3Hibah dari Kelompok MasyarakatRpRpRp Rp4.2.4Hibah dari PeroranganRpRpRp Rp4.3Hasil KerjasamaRpRpRp Rp 4.3.1Sewa Lahan ATMRpRpRp Rp4.3.2Sewa Lahan ParkirRpRpRp Rp4.4Lain-lain Pendapatan BLUD yang SahRpRpRp Rp 4.4.1Pendapatan BungaRpRpRp Rp4.4.2Pendapatan DepositoRpRpRp Rp4.5APBDRpRpRp Rp 4.5.1MurniRpRpRp Rp4.5.2BOKRpRpRp RpTOTAL PENDAPATANRpRpRp Rp *table diisikan dengan angka nominalRealisasi = jumlah realisasi Januari – SeptemberPrognosa = jumlah perkiraan . . . Read more
posted by Syncore on March 4, 2020
Sumber Daya Manusia Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 sumber daya BLUD terdiri dari Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pengelolaan BLUD Pejabat Pengelola dan Pegawainya bisa diangkat dari Tenaga Profesional lainnya, dimana pengangkatan itu disesuaikan dengan Kebutuhan , profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pejabat Pengelola BLUD dan pegawai yang berasal dari Tenaga Profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap dan diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diangkat kembali untuk . . . Read more
posted by Syncore on March 4, 2020
Analisa Jabatan Pejabat pengelola BLUD yang kedua ialah Pejabat Keuangan. Pejabat Keuangan Pejabat Keuangan BLUD dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Pejabat keuangan memiliki fungsi sebagai penanggungjawab keuangan. Pejabat keuangan akan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS). Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan Mengkoordinasikan penyusunana RBA Menyiapkan DPA Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang, piutang dan investasi Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya; Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya. Sub bagian dari Pejabat Keuangan . . . Read more
posted by Syncore on March 5, 2020
Analisa Jabatan Pejabat pengelola BLUD yang kedua ialah Pejabat Keuangan. Pejabat Keuangan Pejabat Keuangan BLUD dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Pejabat keuangan memiliki fungsi sebagai penanggungjawab keuangan. Pejabat keuangan akan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS). Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan Mengkoordinasikan penyusunana RBA Menyiapkan DPA Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang, piutang dan investasi Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya; Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya. Sub bagian dari Pejabat Keuangan . . . Read more
posted by Syncore on March 5, 2020
Sub lainnya dari Pejabat Keuangan BLUD berikutnya adalah3). Rumah TanggaSub Bagian Rumah Tangga BLUD Melaksanakan sebagian tugas tata usaha di bidang rumah tangga.Fungsi sub bagian Rumah Tangga BLUD diantaranya :Mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;Membuat rencana kegiatan dan menyusun SOP;Melaksanakan koordinasi yang berhubungan dengan tupoksinya;Membuat konsep naskah dinas yang berhubungan dengan urusan rumah tangga;Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;Menindaklanjuti surat masuk sesuai dengan disposisi/perintah atasan;Mencatat nomor, tanggal, perihal dan disposisi surat masuk ke dalam buku agenda serta dihimpun untuk disajikan . . . Read more
posted by Syncore on March 7, 2020
  Sub Keuangan BLUD terdiri dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran a). Bendahara Penerimaan BLUD Bendahara Penerimaan BLUD adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang yang berasal dari penerimaan BLUD maupun APBD pada SKPD. Bendahara penerimaan BLUD dalam melaksanakan tugas memiliki wewenang sebagai berikut: Menerima penerimaan yang bersumber dari pendapatan BLUD m aupun pendapatan APBD Menyimpan seluruh penerimaan Menyetorkan seluruh penerimaan Mendapatkan bukti transaksi atas pendapatan yang diterima melalui Bank b). Bendahara Pengeluaran Bendahara pengeluaran BLUD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yang berasal dari penerimaan BLUD dan APBD pada SKPD. Dalam melaksanakan tugas bendahara pengeluaran BLUD memiliki wewenang sebagai berikut: Mengajukan . . . Read more
posted by Syncore on March 9, 2020
Kerangka Konsep Rekrutmen Rekrutmen menurut Hasibun (2008:28) rekrutmen merupakan proses penarikan, seleksi, penempatan, orientasi, dan induksi untuk mendapatkan karyawan yang efektif dan efisien membantu tercapainya tujuan perusahaan. Menurut Mondy (2008) alternatif rekrutmen yaitu outsourcing, karyawan paruh waktu, dan organisasi pemberi kerja professional. Dalam rangka rekrutmen pegawai maka perlu dilakukan analisis awal dengan memetakan jawaban dari rumus pertanyaan dibawah ini : What apa sajakah serangkaian aktivitas dalam mencari dan memikat pelamar kerja dengan motivasi, kemampuan, keahlian dan pengetahuan yang diperlukan guna menutupi kekurangan pegawai. Dalam proses rekrutmen menurut Suwatno & Priansa (2011:68) terdapat empat tahapan yang harus dilalui perusahaan antara lain: Tahapan pertama: Memperjelas posisi yang harus diisi . . . Read more
posted by Syncore on March 10, 2020
ii. Seleksi Menururt Rivai dalam Subekhi & Jauhar (2012:138), seleksi adalah kegiatan dalam manajemen sumber daya manusia yang dilakukan setelah proses rekrutmen seleksi dilaksanakan, dimana telah terkumpul sejumlah pelamar yang memenuhi syarat untuk kemudian dipilih mana yang dapat ditetapkan sebagai karyawan dalam suatu perusahaan. Metode Seleksi Metode seleksi terbagi menjadi dua yaitu metode seleksi administrasi dan metode seleksi manajemen. Metode seleksi ilmiah atau administrasi : Berupa tes teori dan praktek sesuai dengan bidang pekerjaan. Sebagai contoh : untuk mengisi jabatan IT seorang pelamar harus melalui tes teori dengan mengerjakan soal tertulis mengenai teori IT, dan untuk tes praktek seorang pelamar harus mengerjakan 1 soal . . . Read more