Sub lainnya dari Pejabat Keuangan BLUD berikutnya adalah
3). Rumah Tangga
Sub Bagian Rumah Tangga BLUD Melaksanakan sebagian tugas tata usaha di bidang rumah tangga.
Fungsi sub bagian Rumah Tangga BLUD diantaranya :
- Mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Membuat rencana kegiatan dan menyusun SOP;
- Melaksanakan koordinasi yang berhubungan dengan tupoksinya;
- Membuat konsep naskah dinas yang berhubungan dengan urusan rumah tangga;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- Menindaklanjuti surat masuk sesuai dengan disposisi/perintah atasan;
- Mencatat nomor, tanggal, perihal dan disposisi surat masuk ke dalam buku agenda serta dihimpun untuk disajikan ke atasan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan bidang tugas;
- Merencanakan kegiatan kerja urusan umum;
- Menyusun SOP pelayanan kegiatan urusan rumah tangga;
- Melaksanakan manajemen peralatan, dan keamanan lingkungan;
- Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan urusan rumah tangga BLUD;
- Mengelola surat masuk dan surat keluar;
- Menjadi operator telepon;
- Menjadi humas BLUD;
- Pengelolaan inventaris dan aset (aset tetap, aset tidak tetap dan aset lainnya). Dibantu oleh pengurus barang sesuai SK dari Sekda;
- Pengelolaan barang habis pakai kebutuhan;
- Pemeliharaan peralatan;
- Pemeliharaan peralatan transportasi;
- Pemeliharaan gedung;
- Mengelola kebersihan dan keindahan lingkungan;
- Mengelola gudang non medis; dan
- Kearsipan urusan umum termasuk file saran masukan masyarakat melalui UPM/Kotak saran.
4) Keuangan
Tugas sub keuangan yaitu mengelola keuangan.
Fungsi sub keuangan diantaranya :
- Menyusun rencana keuangan;
- Menyiapkan rencana anggaran kas kegiatan di lingkungan;
- Menyiapkan data, perhitungan anggaran dan belanja;
- Memeriksa, mengoreksi dan mengesahkan konsep pembayaran dan pengeluaran anggaran belanja dari sumber Penerimaan BLUD maupun APBD;
- Menyusun laporan keuangan;
- Melaporkan dan mengevaluasi hasil kegiatan sesuai tugas dan fungsinya; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Keuangan terdiri dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Tugas dan fungsi dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran ada pada :
Sumber Daya dan Pengelola BLUD Bagian IV klik disini
#sdmBLUD #sumberdayaBLUD #pejabatpengelolaBLUD #anjabBLUD #anjabpermendagri79
#pengelolaBLUD #tusirumahtangga #tugasrumahtanggaBLUD #fungsirumahtangga #tusikeuanganBLUD #tugaskeuanganBLUD #fungsikeuanganBLUD
Tulis Komentar