Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 sumber daya BLUD terdiri dari Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pengelolaan BLUD Pejabat Pengelola dan Pegawainya bisa diangkat dari Tenaga Profesional lainnya, dimana pengangkatan itu disesuaikan dengan Kebutuhan , profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Pejabat Pengelola BLUD dan pegawai yang berasal dari Tenaga Profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap dan diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya.
Dalam pengelolaan BLUD jika terjadi Pengangkatan Kembali untuk periode masa jabatan berikutnya paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun dan dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui oleh PPKD.
Ketentuan mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola BLUD dan pegawainya yang berasal dari tenaga professional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Analisa Jabatan
Pejabat Pengelola BLUD terdiri atas :
1. Pemimpin
2. Pejabat Keuangan
3. Pejabat Teknis
Pejabat Pengelola BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pemimpin bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis bertanggungjawab kepada Pemimpin.
Tugas dan Fungsi dari masing-masing pejabat bisa dijadikan indikator penilaian atau evaluasi dari kinerja.
1. Pemimpin BLUD
Dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan.
a. Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas
b. Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah
c. Menyusun Renstra
d. Menyiapkan RBA
e. Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan
f. Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
g. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan keuangan BLUD kepada kepala daerah dan
h. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
Tulis Komentar