posted by Syncore on March 7, 2020

 

Sub Keuangan BLUD terdiri dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

a). Bendahara Penerimaan BLUD

Bendahara Penerimaan BLUD adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang yang berasal dari penerimaan BLUD maupun APBD pada SKPD. Bendahara penerimaan BLUD dalam melaksanakan tugas memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Menerima penerimaan yang bersumber dari pendapatan BLUD m
  2. aupun pendapatan APBD
  3. Menyimpan seluruh penerimaan
  4. Menyetorkan seluruh penerimaan
  5. Mendapatkan bukti transaksi atas pendapatan yang diterima melalui Bank

b). Bendahara Pengeluaran

Bendahara pengeluaran BLUD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yang berasal dari penerimaan BLUD dan APBD pada SKPD. Dalam melaksanakan tugas bendahara pengeluaran BLUD memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP/GU/TU dan SPP-LS
  2. Menerima dan menyimpan uang persediaan
  3. Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya
  4. Menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
  5. Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK
  6. Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap.

Pejabat Pengelola BLUD yang ketiga ialah Pejabat Teknis.

  • Pejabat Teknis BLUD

Pejabat teknis BLUD mempunyai tugas:

  1. Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya;
    1. Melaksanakan kegiatan teknis opersional dan pelayanan sesuai dengan RBA;
    1. Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional pelayanan dibidangnya; dan
    1. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.

Pejabat teknis BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya. Pada pelaksanaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitass sumber daya manusia dan peningkatan sumber daya lainnya.

Untuk melihat Pejabat Pengelola BLUD yang lainnya silahkan akses melalui link dibawah ini :

Sumber Daya Pengelola BLUD Bagian I klik disini

Sumber Daya Pengelola BLUD Bagian II klik disini

Sumber Daya Pengelola BLUD Bagian III klik disini

#sdmBLUD #sumberdayaBLUD #pejabatpengelolaBLUD #anjabBLUD #anjabpermendagri79

#pengelolaBLUD #tusibendaharapenerimaan #tusibendaharapengeluaran #tugasbendaharapenerimaan #fungsibendaharapenerimaan #tusipejabatteknisBLUD #tugaspejabatteknisBLUD #fungsipejabatteknisBLUD

Tulis Komentar