posted by Syncore on August 23, 2019
RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Setelah kita menerapkan PPK-BLUD maka istilah RKA kita ubah menjadi RBA. Tidak sekedar berubah istilah, tetapi konten, makna, dan filosofinya juga berubah. Penerapan PKK-BLUD memang berpengaruh dan sangat positif dari perspektif pencapaian keuangan.  Satker yang telah menjadi BLUD diwajibkan untuk menyusun RBA tahunan disertai dengan prakiraan RBA tahun berikutnya. RBA tahunan sebagaimana dimaksud mengacu kepada Rencana Strategis Bisnis BLU; dan Pagu Anggaran. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima, . . . Read more
posted by Syncore on August 24, 2019
Bagi setiap Puskesmas yang ingin menjadi BLUD selain mempersiapkan persyaratan substantif, teknis dan dokumen administratif maka perlu juga mempersiapkan “PERBUP” yang mengatur jelas mengenai Pola Pengelolaan BLUD atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang sesuai dengan lingkup kewenangannya yang dapat memberikan batasan dan kewenangan yang jelas bagi setiap BLUD agar dalam pelaksanaannya nanti Perbup bisa berfungsi sebagai pengendalian (controlling) bagi BLUD. Mengapa perbup itu penting ? Apakah fungsi dari perbup bagi setiap BLUD ? BLUD itu diibaratkan sebuah Ambulance. Ia memiliki hak spesial melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan dan sudah dijelaskan dalam . . . Read more
posted by Syncore on August 26, 2019
Syncore kembali mengadakan Seminar Nasional BLUD setelah dilaksanakan selama 3 tahun berturut-turut. Seminar ini akan diadakan pada hari Sabtu 24 Agustus 2019 dengan mendatangkan tiga stakeholder yang paling penting yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Adinkes. Sebelum hari H Seminar BLUD tersebut, pada tanggal 21-23 Agustus 2019  Syncore menggelar Sertifikasi Teknisi Akuntansi yang bertempat di Jl raya Solo Yogyakarta. Sertifikasi tersebut sebagai satu rangkaian untuk memeriahkan acara Seminar Nasional BLUD III di Jakarta. Pada kesempatan kali ini Syncore bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi (LSPTA) yang ditujukan untuk semua lini baik akuntansi maupun non akuntansi. Keutamaan yang . . . Read more
posted by Syncore on August 27, 2019
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Badan Layanan Umum menyatakan bahwa BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat atau daerah yang mengelola kekayaan negara atau daerah yang tidak dipisahkan dan instansi tersebut diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangannya, contohnya adalah rumah sakit dan universitas. Sebagai Badan Layanan Umum, instansi pemerintah menyusun laporan keuangan sebagai SKPD dan sebagai BLUD. Laporan keuangan SKPD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, sedangkan laporan keuangan BLUD disusun . . . Read more
posted by Syncore on August 28, 2019
Remunerasi adalah jumlah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang sudah dikerjakannya. Di dalam Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme. Remunerasi tersebut dapat diberikan dalam komponen yang meliputi gaji, tunjangan, insentif, bonus atau prestasi, pesangon dan pensiun. Gaji merupakan imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan; tunjangan merupakan imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan; insentif merupakan imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji; bonus atas prestasi merupakan imbalan kerja berupa uang yang . . . Read more
posted by Syncore on August 29, 2019
Di dalam Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme. Remunerasi tersebut dapat diberikan dalam komponen yang meliputi gaji, tunjangan, insentif, bonus atau prestasi, pesangon dan pensiun. Penetapan remunerasi bagi pemimpin BLUD mempertimbangkan beberapa faktor diantaranya ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas; pelayanan sejenis; kemampuan pendapatan dan kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Remunerasi bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis BLUD ditetapkan paling banyak sebesar 90% (Sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin. Remunerasi dalam bentuk honorarium diberikan kepada Dewan Pengawas dan sekretaris . . . Read more
posted by Syncore on August 30, 2019
Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Penerapan BLUD UPTD/Badan Daerah harus memenuhi tiga syarat yaitu substantif, teknis dan administratif. Penerapan BLUD ini bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, eisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah. Namun pada kenyataannya dalam kelangsungan penerapan Badan Layanan Umum Daerah, pencabutan dapat saja terjadi. Pencabutan penerapan BLUD dapat dilakukan akibat dari peralihan kewenangan sesuai dengan ketentuan . . . Read more
posted by Syncore on August 31, 2019
Jika suatu UPT / SKPD telah ditetapkan sebagai BLUD oleh Walikota maka selayaknya UPT tersebut sudah bisa menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan bisa menerapkan fleksibilitas dari BLUD diantaranya Pendapatan tidak lagi disetorkan ke Kas Daerah melainkan Pendapatan masuk ke dalam rekening BLUD, dikelola dan bisa langsung dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan BLUD. Tetapi bagaimana halnya jika SK BLUD suatu UPT / SKPD telah dikeluarkan oleh Walikota namun terkendala Peraturan Daerah masih menggunakan tarif retribusi umum.  “Kalau sudah jadi BLUD tidak ada lagi tarif retribusi, tetapi tarif jasa layanan umum. Karena sudah diberi wewenang khusus dan fleksibiltas bagi BLUD, yaitu “dikecualikan . . . Read more
posted by Syncore on September 2, 2019
Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, dana jaminan kesehatan wajib dikelola secara efisien dan professional serta memenuhi prinsip pengelolaan aktiva dan kewajiban. Ada beberapa kebijakan tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional yang didalamnya terdapat penjelasan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan seperti, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan . . . Read more
posted by Syncore on September 3, 2019
Kemudian kita masuk ke sub poin kedua kita membahas mengenai SDM. Pengelolaan SDM Perkembangan Jumlah SDM   Tabel 2.11 Rincian Perkembangan Jumlah SDM Puskesmas ....   No Indikator Realisasi 2017 Prognosa 2018 Proyeksi 2019 PNS Non PNS Non PNS Non 1 Dokter Umum             2 Kesmas             3 Kesling             4 Gizi             5 Rekam Medik             6 Keuangan             7 Administrasi             8 Perawat             9 Bidan             10 Dokter Gigi             11 Perawat Gigi             12 Asisten Apoteker             13 Apoteker             14 Analis Kesehatan             15 Phisioterapis             16 Sopir             17 Penjaga malam             18 Cleaning servis             19 Jurim             20 Epidemiologi             21 PMD             22 Petugas masak             23 Petugas Loundy               Jumlah             *tabel diisikan jumlah SDM Realisasi = Jumlah orang Jan – Jun Proyeksi = Jumlah orang Jul – Des Prognosa = Jumlah Realisasi + Proyeksi   Perkembangan SDM berdasarkan Tingkat Pendidikan   Tabel 2.12 Rincian Tingkat Pendidikan SDM Puskesmas ....   No Indikator Realisasi 2017 Prognosa 2018 Proyeksi 2019 PNS Non PNS PNS Non PNS 1 S3             2 S2/Spesialis             3 S1             4 Diploma 4               Diploma 3               Diploma 1             5 SMA/sederajat             6 SMP/sederajat             7 SD               Jumlah               Jumlah Tenaga Medik/Paramedik Bersertifikat (dan Masih Berlaku)   Tabel 2.13 Rincian Tenaga Medik/Paramedik bersertifikat Puskesmas .... No Indikator Realisasi 2017 Prognosa 2018 Proyeksi 2019 1 ATLS       2 ACLS       3 BCLS       4 PONED       5 GELS       6 BIDAN DELIMA       7 CTU       8 APN       9 POSBINDU       *tabel diisikan jumlah SDM Realisasi = Jumlah orang Jan – Jun Proyeksi = Jumlah orang Jul – . . . Read more