Pemimpin BLUD Puskesmas dapat membentuk Satuan Pengawasan Internal yang merupakan aparat internal puskesmas untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis yang Sehat.Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggungjawab secara langsung di bawah Pemimpin BLUD Puskesmas, dengan mempertimbangkan:Keseimbangan antara manfaat dan beban;Kompleksitas manajemen; danVolume dan/atau jangkauan pelayanan.Satuan Pengawasan Internal terdiri dari tim audit bidang administrasi dan keuangan, tim auudit bidang pelayanan medis, serta tim audit bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan puskesmas.Satuan Pengawasan Internal melaksanakan audit secara rutin terhadap seluruh unit kerja di lingkungan puskesmas meliputi bidang administrasi dan . . . Read more