posted by Syncore on February 5, 2020
Pemimpin BLUD Puskesmas dapat membentuk Satuan Pengawasan Internal yang merupakan aparat internal puskesmas untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis yang Sehat.Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggungjawab secara langsung di bawah Pemimpin BLUD Puskesmas, dengan mempertimbangkan:Keseimbangan antara manfaat dan beban;Kompleksitas manajemen; danVolume dan/atau jangkauan pelayanan.Satuan Pengawasan Internal terdiri dari tim audit bidang administrasi dan keuangan, tim auudit bidang pelayanan medis, serta tim audit bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan puskesmas.Satuan Pengawasan Internal melaksanakan audit secara rutin terhadap seluruh unit kerja di lingkungan puskesmas meliputi bidang administrasi dan . . . Read more
posted by Syncore on February 5, 2020
Pemimpin BLUD Puskesmas dapat membentuk Satuan Pengawasan Internal yang merupakan aparat internal puskesmas untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis yang Sehat. Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggungjawab secara langsung di bawah Pemimpin BLUD Puskesmas, dengan mempertimbangkan: Keseimbangan antara manfaat dan beban; Kompleksitas manajemen; dan Volume dan/atau jangkauan pelayanan. Satuan Pengawasan Internal terdiri dari tim audit bidang administrasi dan keuangan, tim auudit bidang pelayanan medis, serta tim audit bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan puskesmas. Satuan Pengawasan Internal melaksanakan audit secara rutin terhadap seluruh unit kerja di lingkungan puskesmas meliputi bidang administrasi dan . . . Read more
posted by Syncore on February 4, 2020
Untuk menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang bermutu/dapat menjamin kepuasan pelanggan dan keamanan pasien, maka Puskesmas perlu mengembangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dalam Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dijelaskan bahwa SPM memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh UPT Dinas/Badan Daerah yang menerapkan BLUD. SPM  diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan. Puskesmas mengemban tugas sebagai bagian dari Pemerintah Daerah yang harus memenuhi hak-hak konstitusional masyarakat. Dalam penyusunan SPM, diharapkan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami sehingga Puskesmas . . . Read more
posted by Syncore on February 3, 2020
Pemimpin BLUD Puskesmas dapat membentuk Satuan Pengawasan Internal yang merupakan aparat internal puskesmas untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis Yang Sehat. Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab secara langsung di bawah Pemimpin BLUD Puskesmas dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya keseimbangan antara manfaat dan beban, kompleksitas manajemen, serta volume dan/atau jangkauan pelayanan. Satuan Pengawasan Internal terdiri dari tim audit bidang administrasi dan keuangan, tim audit bidang pelayanan medis, serta tim audit bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan puskesmas. Satuan Pengawasan Internal melaksanakan audit secara rutin dan menyeluruh terhadap . . . Read more
posted by Syncore on February 1, 2020
Setelah  UPT Puskesmas ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah diperlukan beberapa rencana pengembangan layanan untuk meningkatkan pelayanan yang dilakukan di puskesmas. Rencana pengembangan layanan ini memperhatikan mengenai isu strategis dari analisis internal maupun eksternal di Puskesmas. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut: Related Diversification (keanekaragaman) Diversifikasi dapat dilihat dari berbagai jenis layanan yang sudah dikembangkan. Keanekaragaman dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen yaitu masyarakat akan layanan kesehatan yang lengkap. Market Development (pengembangan pasar) Pengembangan pasar dapat dilakukan dengan menjangkau konsumen atau masyarakat melalui pendekatan akses layanan kesehatan misalnya peningkatan jenis layanan di Puskesmas Pembantu, layanan Posyandu lansia, Posyandu khusus di instansi dan sebagainya. . . . Read more
posted by Syncore on January 31, 2020
Dinas kesehatan Kota Bogor memiliki 25 Puskesmas dan 1 Labkesda. Sejak bulan Maret 2019 sebenarnya Dinas Kesehatan sudah merencanakan hanya 5 puskesmas yang akan menjadi BLUD. Workshop Penyusunan Dokumen PRA BLUD Kota Bogor dilaksanakan tanggal 13-15 Maret 2019 yang dikuti oleh 25 Puskesmas dan 1 Labkesda. Dokumen PRA BLUD yang disusun berdasarkan peraturan BLUD terbaru yaitu Permendagri No 79 Tahun 2018. Dimana perbedaannya dengan permendagri No 61 Tahun 2007 terletak pada RSB yang diganti menjadi Renstra dan beberapa format isi dokumen mengalami update. Saat ini Puskesmas dan Labkesda Kota Bogor telah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) sehingga syarat substantid dan teknis . . . Read more
posted by Syncore on January 30, 2020
BAS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap. BAS digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan. Bagan akun standar sebagai berikut: level 1 (satu) menunjukkan kode akun; level 2 (dua) menunjukkan kode kelompok; level 3 (tiga) menunjukkan kode jenis; level 4 (empat) menunjukkan kode obyek; dan level 5 (lima) menunjukkan kode rincian obyek. Kode akun terdiri atas: akun 1 (satu) menunjukkan aset akun 2 (dua) menunjukkan kewajiban akun 3 (tiga) menunjukkan ekuitas akun 4 (empat) menunjukkan pendapatan-LRA akun 5 (lima) menunjukkan belanja akun 6 (enam) menunjukkan transfer akun 7 (tujuh) menunjukkan pembiayaan akun . . . Read more
posted by Syncore on April 11, 2020
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan  pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. BLUD dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan . . . Read more
posted by Syncore on February 27, 2020
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) badan layanan umum daerah merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang. Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan, sehingga perumusan proyeksi akan lebih akurat dan reliable. Dalam penyusunan RBA BLU/BLUD disusun berdasarkan basis kinerja. Penyusunan RBA BLU/BLUD harus disusun dengan sistematika sebagai . . . Read more
posted by Syncore on February 28, 2020
Struktur Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan di Indonesia dapat dibedakan menjadi lima tingkat: Komponen laporan keuangan merupakan klasifikasi menurut tujuan informasi yang akan disampaikan kepada pemakai, yang umumnya terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Unsur laporan keuangan merupakan klasifikasi menurut kelompok besar karakteristik ekonominya. Unsur-unsur neraca seperti aset, kewajiban, dan aset neto. Unsur-unsur laporan operasional seperti pendapatan dan beban. Kelompok pos laporan keuangan merupakan klasifikasi yang menggambarkan pos-pos yang memiliki karakteristik ekonomi sejenis. Kelompok pos dari unsur aset seperti aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, aset tidak berwujud dan aset lain-lain. . . . Read more