Keistimewaan BLUD adalah pola pengelolaannya dapat diatur menggunakan Peraturan Kepala Daerah. Lihat PP 58 tahun 2005, bahwa BLUD dikecualikan dari peraturan pada umumnya. Kalau tidak mau mengikuti maka percuma menjadi BLUD. Itulah salah satu hambatan menjadi BLUD, tidak membaca aturan PPnya.
Alur pertanggungjawaban untuk dana yang digunakan adalah anda membuat SPTJ (format sudah ada di 79) untuk disampaikan ke kepala SKPD. Kemudian disampaikan ke Dinas. Diverifikasi, lalu Dinas menerbitkan SP3BP untuk ke PPKD mengesahkan dan mengeluarkan SP3BP. Kenapa muncul pembiayaan? Itu atas SiLPA yang digunakan.
Pendapatan dan Belanja
Macam-macam pendapatan BLUD:
Pendapatan Jasa Layanan
Hibah
Hasil Kerjasama
Lain-lain BLUD yang sah
Penerimaan yang dari jasa layanan (BLUD) >> . . . Read more