posted by Syncore on February 24, 2020
Keistimewaan BLUD adalah pola pengelolaannya dapat diatur menggunakan Peraturan Kepala Daerah. Lihat PP 58 tahun 2005, bahwa BLUD dikecualikan dari peraturan pada umumnya. Kalau tidak mau mengikuti maka percuma menjadi BLUD.  Itulah salah satu hambatan menjadi BLUD, tidak membaca aturan PPnya. Alur pertanggungjawaban untuk dana yang digunakan adalah anda membuat SPTJ (format sudah ada di 79) untuk disampaikan ke kepala SKPD. Kemudian disampaikan ke Dinas. Diverifikasi, lalu Dinas menerbitkan SP3BP untuk ke PPKD mengesahkan dan mengeluarkan SP3BP. Kenapa muncul pembiayaan? Itu atas SiLPA yang digunakan. Pendapatan dan Belanja Macam-macam pendapatan BLUD: Pendapatan Jasa Layanan Hibah Hasil Kerjasama Lain-lain BLUD yang sah Penerimaan yang dari jasa layanan (BLUD) >> . . . Read more
posted by Syncore on February 22, 2020
Sebelum SKPD menerapkan BLUD, pendapatan yang di dapatkan oleh SKPD tersebut harus disetorkan terlebih dahulu ke Kasda mengikuti mekanisme APBD. Namun setelah SKPD ditetapkan sebagai BLUD pendapatan BLUD tersebut harus dikelola sendiri tanpa disetor dahulu ke Kasda, hanya perlu dilaporkan saja. Pendapatan tersebut juga dapat langsung dibelanjakan. Selain pendapatan, SKPD juga dapat lebih mudah dalam pengelolaan belanja, dimana pergeseran belanja lebih mudah sesuai dengan kebutuhan, namun tetap tidak boleh melebihi ambang batas. BLUD juga mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaannya, Fleksibilitas-fleksibilitas yang dimiliki BLUD adalah sebagai berikut: Pengelolaan pendapatan Pengelolaan belanja Pejabat pengelola dan pegawai Pengelolaan utang piutang Penetapan tarif Pengadaan barang dan jasa Pengelolaan surplus Kerjasama, investasi, hibah Adanya dewan . . . Read more
posted by Syncore on February 21, 2020
Acara dibuka oleh pihak syncore kemudian dilanjutkan dengan penggalian masalah yang dihadapi Puskesmas Kec. Kepulauan Seribu selama menjadi BLUD oleh narasumber bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M. Permasalahan yang dialami Puskesmas : Di puskesmas kepulauan seribu utara belum aturan baku untuk BLUD dan masih bingung bagaimana menjalankan BLUD sesuai aturan yang baru. Selama ini hanya mengikuti dari dinas saja, karena dulu saat menjadi BLUD serentak bersama seluruh puskesmas di dki jakarta. Masih bingung bagaimana sebenarnya tata kelola administrasi BLUD yang baik dan sesuai peraturan terbaru yaitu permendagri 79 Sebenarnya apakah output administrasi BLUD yang benar? Lalu bagaimana kami harus mengelola administrasi nya agar tetap . . . Read more
posted by Syncore on February 20, 2020
Kebijakan Penerapan BLUD disebutkan pada Permendagri 79 tahun 2018 pasal 31 bahwa penerapan BLUD diutamakan untuk pelayanan kesehatan yaitu RSUD, puskesmas, dan balkesmas. Kendala yang dirasakan puskesmas dalam memberikan pelayanan sebelum menerapkan BLUD adalah terkait dengan pengelolaan keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, SDM dll. Oleh karena itu, BLUD memiliki konsep dasar adanya fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Sehingga dengan pengelolaan keuangan yang mandiri, akan menghasilkan meningkatnya pelayanan dan efisiensi anggaran. Dalam memberikan pelayanan, puskesmas BLUD jangan terhalang peraturan yang berlaku umum karena BLUD ada regulasinya tersendiri. Persyaratan menjadi BLUD harus memenuhi syarat substantif, teknis dan administratif. Syarat administratif ada enam yang terdiri . . . Read more
posted by Syncore on February 19, 2020
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) badan layanan umum daerah merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang. Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan, sehingga perumusan proyeksi akan lebih akurat dan reliable. Dalam prinsipnya RBA disusun untuk mencantumkan informasi mengenai Rencana Strategi Bisnis, Basis Kinerja dan perhitungan akuntansi . . . Read more
posted by Syncore on April 15, 2020
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Kas dan setara kas; Investasi jangka pendek; piutang dari kegiatan BLU; persediaan; Investasi jangka panjang; aset tetap; aset lainnya; kewajiban jangka pendek; kewajiban jangka panjang; dan   Kas pada BLUD yang sudah dipertanggungjawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. Dalam rangka perhitungan saldo kas dengan catatan SAL pada BLUD, BLUD harus dapat mengidentifikasikan kas pada BLUD yang berasal dari pendapatan yang telah diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. BLU sesuai dengan karakteristiknya dapat mengelola kas yang bukan milik BLU dan/atau sisa kas dana investasi yang berasal dari APBN/APBD. . . . Read more
posted by Syncore on February 18, 2020
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dipakai sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha sehari-hari. Perencanaan usaha yang telah disusun dengan baik akan memudahkan para pelaksana untuk mengetahui apakah tindakan mereka menyimpang atau sesuai dengan rencana.Dengan adanya perencanaan usaha yang disusun (tentunya sebelum suatu kegiatan dilakukan) dengan cermat dapatlah dipilih dan ditetapkan kegiatan-kegiatan mana yang diperlukan dan mana yang tidak. Dengan adanya perencanaan usaha, . . . Read more
posted by Syncore on February 18, 2020
BLUD merupakan sebuah entitas yang memiliki fleksibilitas dalam melakukan kegiatan dan pengelolaan keuangannya. Oleh karena itu, untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan BLUD wajib untuk membuat laporan keuangan sebagai laporan dalam mempertanggung jawabkan kegiatannya. Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang dikeluarkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Menurut PSAP 13 BLUD harus menyusun 7 jenis pelaporan keuangan. Ketujuh laporan tersebut menggambarkan mengenai asset, kewajiban, hutang, ekuitas, posisi arus kas, pendapatan, biaya, dan belanja. Jenis-jenis laporan tersebut adalah: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing−masing dibandingkan dengan anggarannya . . . Read more
posted by Syncore on February 17, 2020
Sesuai dengan tujuan BLUD yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dalam menetapkan tarif layanan harus memperhatikan SPM yang telah ditetapkan Pimpinan Daerah. Dalam menentukan tarif layanan BLUD diusulkan oleh pemimpin BLUD kepada kepala daerah melalui kepala daerah dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pemimpin DPRD dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat. Kepala daerah menetapkan besaran tarif dengan penilain tim sehingga kepala daerah dapat menetapkan tarif pelayanan BLUD.Dalam menentukan tarif layanan yang ditetapkan harus mempertimbangkan aspek – aspek sebagai berikut:.Kontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu tarif layanan . . . Read more
posted by Syncore on February 15, 2020
RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Setelah kita menerapkan PPK-BLUD maka istilah RKA kita ubah menjadi RBA. Tidak sekedar berubah istilah, tetapi konten, makna, dan filosofinya juga berubah. Penerapan PKK-BLUD memang berpengaruh dan sangat positif dari perspektif pencapaian keuangan.  Satker yang telah menjadi BLUD diwajibkan untuk menyusun RBA tahunan disertai dengan prakiraan RBA tahun berikutnya. RBA tahunan sebagaimana dimaksud mengacu kepada Rencana Strategis Bisnis BLU; dan Pagu Anggaran. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima, . . . Read more