Sebelum mulai ke pokok permasalahan, ada baiknya kita pahami dulu pengertian dari BLU. Berdasarkan pasal 1 angka 23 UU No. 1 Tahun 2004. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Selanjutnya pokok pembicaraan pada artikel ini adalah tentang :
1.
Bagaimana status perpajakan BLU?
2.
Apakah BLU wajib terhadap PPh 25/29?
3.
Apakah BLU wajib memungut PPN?
Kesimpulan dari pertanyaan tersebut adalah
1.
Menurut pasal 2 UU PPh (UU No. 36/2008) ayat (3) huruf b, subjek pajak adalah . . . Read more