Rencana Bisnis dan Anggaran atau yang biasa disingkat dengan RBA merupakan dokumen rencana anggaran tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD. Biasanya, penyusunan RBA dilakukan pada bulan-bulan Agustus dan September seperti ini. Menurut Pasal 8 ayat 1 dari Permendagri 79 Tahun 2018, orang yang bertugas untuk menyiapkan RBA ialah pemimpin BLUD adapun di pasal 10 dinyatakan juga bahwa pejabat keuangan membantu pemimpin yaitu mengoordinasikan penyusunan RBA. Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang menerapkan BLUD menyusun RBA mengacu kepada Renstra. RBA tersebut menurut Permendagri 79 disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja, standar satuan harga dan kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperolah dari layanan yang diberikan kepadamasyarakat, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, APBD dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Standar satuan harga, ketetapannya dilakukan oleh Keputusan Kepala Daerah. RBA yang disusun meliputi ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan, rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan, perkiraan harga, persentase ambang batas serta perkiraan maju. Kemudian, RBA yang telah dibuat akan diintegrasikan/dikonsolidasikan dan merupakan kesatuan dari RKA sehingga RKA beserta RBA yang telah disusun akan disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. Setelah itu, PPKD menyampaikan RKA beserta RBA kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk dilakukan penelaahan dan hasil penelaahan tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD. Setelah semua itu ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang APBD, BLUD kemudian menyusun DPA dan disahkan oleh PPKD sebagai dasar pelaksaaan anggaran BLUD sebagai anggaran yang bersumber dari APBD.
Tulis Komentar