Mungkin banyak yang bertanya-tanya bagaimana suatu SKPD bisa ditetapkan menjadi BLUD jika mereka telah memenuhi tiga persyaratan BLUD yaitu terkait syarat subtantif, syarat teknis dan syarat administratif. Langkah selanjutnya apabila suatu SKPD telah menyelesaikan penyusunan dokumen Pra BLUD maka akan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai. Tim Penilai terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Pejabat Pengelola Keuangan Daaerah (PPKD), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) serta Tenaga Ahli misalnya asosiasi profesi, konsultan atau pihak lain yang dianggap kompeten. Adapun dokumen administratif yang dinilai terdiri dari surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategi bisnis, laporan . . . Read more