Pejabat Keuangan BLUD Unit Kerja Puskesmas dari Non PNS dapat berfungsi sebagai “Check and Balance” serta melakukan Pengawasan dan Pengendalian (pihak Independen).Pejabat Keuangan Non PNS juga dapat digunakan sebagai “fund manager” yang akan memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Pimpinan BLUD Unit Kerja untuk melakukan investasi.Tidak atau belum adanya Panduan Teknis untuk mendukung ketugasan Pejabat Keuangan, sehingga diperlukan improvisasi/pengembangan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan BLUD Unit Kerja yang selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan BLUD Unit Kerja atau Kepala SKPD sebagai induk organisasi atau Walikota selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Dasar Hukum SDM BLU Non PNS
Pejabat . . . Read more