Kedudukan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) (Permendagri 61/07 Pasal 75 )RBA BLUD-SKPD disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Raperda APBD.RBA BLUD-Unit Kerja, disusun dan dikonsolidasikan dengan RKA-SKPD.RBA dipersamakan sebagai RKA-SKPD/RKA-Unit Kerja.Setelah Raperda APBD ditetapkan menjadi Perda, pemimpin BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitif.RBA definitif dipakai sebagai dasar penyusunan DPA-BLUD untuk diajukan kepada PPKD. Cakupan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BLUD DPA-BLUD mencakup antara lain :
Pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, serta jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan.PPKD mengesahkan DPA-BLUD sebagai dasar pelaksanaan anggaran.Pengesahan DPA-BLUD berpedoman pada peraturan perundang-undangan.Dalam hal DPA-BLUD . . . Read more