Pejabat Pengelolaan BLUD unit kerja puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Walikota, atas usul Kepala Dinas Kesehatan.
Pemimpin BLUD Unit Kerja Puskesmas selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan bertanggungjawab Kepada Kepala Dinas Kesehatan Selaku Pengguna Anggaran.
Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis bertanggungjawab kepada Pemimpin BLUD Unit Kerja.
Fungsi Perbendaharaan dilakukan oleh :
1.Bendahara Pengeluaran BLUD Unit Kerja Puskesmas, merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
2.Bendahara Penerimaan BLUD Unit Kerja, merangkap sebagai Bendahara Penerimaan Pembantu.
3.Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran diangkat dan ditetapkan oleh Walikota atas usul Kepala UPT Puskesmas melalui Kepala Dinas Kesehatan.
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar