Seluruh organisasi atau perusahaan dalam menjalankan aktivitas operasionalnya membutuhkan fungsi pengawasan dan pengendalian untuk memastikan bahwa operasional perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terhindar dari kecurangan-kecurangan dalam lingkup perusahaan.Secara umum, fungsi pengawasan dan pengendalian dalam lingkup organisasi disebut sebagai Sistem Pengendalian Internal (SPI). Menurut IAPI (2011, 319.2) Sistem Pengendalian Internal (SPI) didefinisikan sebagai sebuah proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan entitas lain yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian dalam keandalan pelaporan keuangan, efektivitas, dan efisiensi operasi dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam lingkup Pemerintahan, Sistem Pengendalian Internal telah dilaksanakan sejak . . . Read more