posted by KonsultanSyncoreConsulting on December 12, 2023

 

Seluruh organisasi atau perusahaan dalam menjalankan aktivitas operasionalnya membutuhkan fungsi pengawasan dan pengendalian untuk memastikan bahwa operasional perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terhindar dari kecurangan-kecurangan dalam lingkup perusahaan.

Secara umum, fungsi pengawasan dan pengendalian dalam lingkup organisasi disebut sebagai Sistem Pengendalian Internal (SPI).

Menurut IAPI (2011, 319.2) Sistem Pengendalian Internal (SPI) didefinisikan sebagai sebuah proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan entitas lain yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian dalam keandalan pelaporan keuangan, efektivitas, dan efisiensi operasi dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Dalam lingkup Pemerintahan, Sistem Pengendalian Internal telah dilaksanakan sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Sistem Pengendalian Internal di Pemerintahan lebih familiar disebut sebagai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, terdapat 5 unsur dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), diantaranya yaitu : Lingkungan Pengendalian; Penilaian Risiko; Kegiatan Pengendalian; Informasi dan Komunikasi, dan Pemantauan Pengendalian Intern.

Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 mensyaratkan pelaksanaan pengawasan hingga pertanggungjawaban harus dilaksanakan secara terbit, terkendali, serta efisien dan efektif.

Dalam lingkup perusahaan, Sistem Pengendalian Internal (SPI) merupakan proses yang dirancang dan dijalankan oleh Dewan Komisaris, Direksi.

Dan anggota manajemen lainnya serta seluruh bagian perusahaan yang ditujukan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi operasi, keandalan pelaporan keuangan dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Kesimpulannya, Sistem Pengendalian Internal (SPI) merupakan sistem yang harus tersedia dan dijalankan secara terus menerus di setiap lingkup organisasi maupun perusahaan agar fungsi pengawasan dan fungsi pengendalian (control) dapat terlaksana.

Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang efektif dalam pelaksanaannya harus mampu memberikan keyakinan yang memadai terhadap pencapaian visi, misi, sasaran, dan tujuan perusahaan melalui aktivitas operasional yang dijalankan. 

Tulis Komentar