posted by konsultanblud on December 11, 2023

Sebanyak 54 puskesmas menghadiri acara sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. Acara ini bekerjasama dengan syncore BLUD yang menghadirkan tenaga ahli BLUD yaitu Bapak Niza Wibiyana Tito, M.Kom, M.M, M.Ak., CAAT. Beliau ini telah berpengalaman dalam mendampingi lebih dari 1.400 instansi di Indonesia dalam menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.

Acara ini diselenggarakan di Hotel Horizon Panggandaran yang berlangsung pada hari Jumat, 1 Desember 2023.

Dalam acara ini difokuskan untuk membahas mengenai tugas dan fungsi dari pejabat keuangan. Sebagai seorang yang berfungsi dalam mempertanggungjawabkan keuangan BLUD, pejabat keuangan ini memerlukan pemahaman mengenai penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat keuangan.

Penyusunan laporan keuangan sendiri disusun dengan berbagai Langkah mulai dari jurnal, buku besar neraca saldo hingga menjadi laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD yang wajib disiapkan oleh pejabat keuangan meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Laporan Perubahan SAL
  3. Laporan Arus Kas
  4. Laporan Operasional
  5. Laporan Perubahan Ekuitas
  6. Neraca
  7. Catatan atas Laporan Keuangan

Dalam melaksanakan tanggungjawab ini, pejabat keuangan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.

Baca juga: Kebijakan Akuntansi dan Pengertian Dana Bergulir

Tulis Komentar