Posts Tagged with Dimaksud

posted by KonsultanSyncoreConsulting on December 12, 2023
Tata kelola keuangan merupakan proses pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh sebuah organisasi atau perusahaan untuk memastikan penggunaan keuangan yang efektif dan efisien.Tata kelola keuangan ini meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, dan pemantauan keuangan yang dilakukan secara terus menerus agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.Menurut Purba et al., (2021) pengelolaan keuangan atau manajemen keuangan adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian kegiatan keuangan seperti pengadaan dan pemanfaatan dana usaha.Sedangkan menurut Anwar (2019) manajemen keuangan adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang pengelolaan keuangan perusahaan baik dari sisi pencarian sumber dana, pengalokasian dana, maupun pembagian hasil keuntungan perusahaan.Tata kelola keuangan merupakan sebuah proses . . . Read more
posted by KonsultanSyncoreConsulting on December 12, 2023
 Menurut Otoritas Jasa Keuangan SPI (Sistem Pengendalian Internal) adalah metode, prosedur, atau sistem yang dirancang oleh perusahaan untuk meningkatkan efisiensi, mengamankan harta, menjaga ketelitian data perakunan, menegakkan disiplin, dan meningkatkan ketaatan karyawan terhadap kebijakan perusahaan (internal control).Pengendalian intern adalah proses yang dilakukan atas amanat dari dewan direksi atau manajemen dalam suatu organisasi yang bertujuan untuk melindungi aset perusahaan, serta memastikan kepatuhan pada hukum dan peraturan yang berlaku.Pengendalian intern yang efektif dapat membantu perusahaan dalam mengarahkan kegiatan operasional perusahaan dan mencegah adanya kecurangan atau penyalahgunaan lainnya.Sistem Pengendalian Internal mencakup hal-hal sebagai berikut: Lingkungan pengendalian internal dalam Perusahaan yang disiplin dan terstruktur, . . . Read more
posted by Syncore on December 11, 2023
Dewan pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh pejabat pengelola. Dewan pengawas dibentuk atas dasar peraturan kepala daerah. Dewan Pengawas terdiri atas unsur: Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi kegiatan BLUDPejabat SKPD yang membidangi Pengelolaan Keuangan DaerahTenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUDTenaga ahli disini dapat berasal dari tenaga professional atau perguruan tinggi yang memahami TUSI, kegiatan dan layanan BLUD. Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewas pada 3 BLUD. Pengangkatan anggota dewas dilakukan setelah pengangkatan Pejabat Pengelola.Syarat menjadi Dewan Pengawas meliputi: Sehat jasmani dan RohaniMemiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, . . . Read more